BerandaNasionalKasus Gratifikasi Rp804 Juta: KPK Akan Panggil Anak Mantan...

Kasus Gratifikasi Rp804 Juta: KPK Akan Panggil Anak Mantan Kakanwil Ditjen Pajak DKI

Feby Paramita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil anak mantan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Muhammad Haniv bernama Feby Paramita. Pemanggilan Feby terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Haniv sebagai tersangka.

“Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan,” kata Jurubicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kamis (6/3).

Namun, Tessa belum bisa memastikan waktu pemanggilan Feby, karena berdasarkan informasi yang didapat yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. “Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak? Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri,” ucapnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi yang terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. “Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

Penyidik KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fesyen anaknya. Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia kemudian mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Asep mengatakan, berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkapkan bahwa Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat.

“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show,” jelas Asep.

KPK menyebut duit belasan miliar itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi. (agn)

Translate »
error: kabarmetro.id