Kepala KASN, Prof. Dr. Agus Pramusinto, secara pribadi menyerahkan penghargaan ini di Kraton Grand Ballroom Yogyakarta.
Sistem Merit dijelaskan sebagai pendekatan manajemen sumber daya manusia yang memprioritaskan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam berbagai tahap, termasuk perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai.
Awalnya diterapkan di sektor swasta, Sistem Merit telah berkembang dan diadopsi oleh sektor publik, dengan peningkatan setiap tahunnya di berbagai instansi pemerintah.
Bupati Nina Agustina menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap keberhasilan instansi pemerintah dalam menerapkan Sistem Merit, dengan tujuan mendorong konsistensi dalam penerapannya.
Manfaat dari Sistem Merit termasuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, serta menempatkan mereka sesuai dengan kompetensi untuk mencapai target organisasi lebih efisien, serta memudahkan PPK dalam pengisian jabatan melalui metode talent pool.
“Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, diterapkan dengan adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Melalui Sistem Merit, kita bertekad untuk memperkuat dan mewujudkan kebermartabatan ASN,” tegas Nina.
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, dr. Deden Bonni Koswara, menjelaskan indikator penilaian Sistem Merit meliputi berbagai aspek seperti perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi, mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, disiplin, perlindungan, pelayanan, dan sistem informasi.
Penilaian dilakukan melalui aplikasi SI PINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit), dengan hasil kategori baik dan sangat baik, mendukung visi “Indramayu Bermartabat.”
Kabupaten Indramayu terus melakukan transformasi birokrasi dengan penuh kesinambungan, mencatat peningkatan nilai Sistem Merit dari 0 pada tahun 2021 menjadi 255,5 pada tahun 2023, mencerminkan tekad untuk mencapai visi yang lebih bermartabat. (Red)