JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, memiliki sabu untuk digunakan sendiri. Temuan tersebut diperoleh dari rangkaian penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang turut menyeret sejumlah anggota kepolisian di Nusa Tenggara Barat.
“Untuk dipakai, konsumsi,” ujar Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Jakarta, Minggu (15/2/2026) malam.
Zulkarnain menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan Didik positif menggunakan narkoba. Uji urine yang dilakukan sebelumnya menunjukkan hasil negatif. Namun, uji rambut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menunjukkan hasil positif.
“Waktu kita periksa urine, negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, hasilnya positif,” kata dia.
Penetapan tersangka terhadap Didik diumumkan pada Jumat (13/2). Perkara ini berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di kediaman pribadi pasangan tersebut.
Pengembangan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap keterlibatan Ajun Komisaris Polisi Malaungi (ML). Hasil pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Propam Polda NTB menunjukkan ML positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan ML menemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram. Dari hasil pemeriksaan terhadap ML, penyidik mendalami dugaan keterlibatan Didik dalam jaringan tersebut.
Tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang pada Rabu (11/2). Dari lokasi itu, penyidik menyita sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Saat ini, Didik belum ditahan dan masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri. Ia dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (19/2) mendatang, bersamaan dengan proses hukum pidana yang tengah berjalan. (rih)
