BerandaPolitikKandas! Tak Penuhi Persyaratan Administrasi Syarat Dukungan, Paslon Jalur...

Kandas! Tak Penuhi Persyaratan Administrasi Syarat Dukungan, Paslon Jalur Perorangan, Nur Eva Arimami dan H. Syaiful Nurwahid

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Kandidat satu-satunya pasangan bakal calon jalur perseorangan atau independen di Pilkada Kota Probolinggo, Nur Eva Arimami dan H. Syaiful Nur Wahid, di Pilkada Kota Probolinggo, dinyatakan tidak lolos perolehan syarat dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo

Hal itu disampaikan oleh KPU Kota Probolinggo menggelar Rekapitulasi Hasil Ferivikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan bertempat di Ombas CafeResto Jalan Dr,Saleh Kecamatan Mayangan. Rabu  (29/5/24) siang.

Dari hasil pleno yang berlangsung, diketahui jika syarat sebaran dukungan sebanyak 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Probolinggo sudah terpenuhi, yakni mencakup 3 kecamatan dari total 5 kecamatan yang ada di kota tersebut.

Bahkan Eva memberikan berkas dokumen syarat minimal dukungan lebih dari 17.852, yakni 18.475, atau sekitar 103 persen dari syarat dukungan minimal.

Ini pertama kalinya dalam sejarah pilkada di Kota probolinggo, pasangan independen tidak lolos persyaratan. Selama ini, hanya kandidat yang diusung partai politik yang lolos ke tahap pendaftaran calon.

Tidak lolosnya pasangan independen adalah gambaran minimnya pilihan calon indenpenden bagi para pemilih pada pilkada mendatang.
Saat dilakukan verifikasi oleh KPU, dari 18.475 tanda tangan yang dikumpulkan, hanya 185 yang memenuhi syarat (MS). Sisanya, sebanyak 18.290 tidak memenuhi syarat (TMS). Dari ribuan data TMS tersebut, mayoritas ditemukan adanya duplikasi data.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, usai rapat pleno mengatakan,ada satu KTP yang digandakan lebih dari 100 kali. Selain itu, terdapat KTP yang invalid karena nomor KTP tidak cocok atau tidak sesuai.“ Ada juga yang statusnya TNI, hal itu tidak diperbolehkan. Namun, yang paling banyak ganda,” tutur Hudri.

Yang jelas, lanjutnya, atas keputusan itu, dokumen tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap Verifikasi Faktual (Verfak). Dengan demikian, calon perseorangan tersebut dinyatakan tidak lolos.

“Jika pasangan bakal calon ini ingin menyampaikan keluhan atau gugatan, bisa ke Bawaslu,” tegas Hudri.

Putut Gunawarman, salah satu komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, menambahkan, Bawaslu telah mengikuti proses verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan dari pagi hingga malam hari.

Hasilnya menunjukkan, apa yang dituangkan dalam pleno, benar adanya.”Kami terus melakukan pemantauan di KPU dan hasilnya KPU sudah cukup maksimal dan cermat dalam meneliti data dukungan untuk calon perseorangan tersebut,” jelasnya.

Kendati demikian, Bawaslu tetap memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon tersebut untuk berkonsultasi dengan Bawaslu Kota Probolinggo.“Untuk batasan waktunya tiga hari kerja dan dimulai dari besok,” kata Putut.
Menyikapi hal itu, Eva yang didampingi Saiful mengaku cukup kaget dengan hasil verifikasi administrasi tersebut. Menurutnya, hal itu akan dijadikan bahan evaluasi bagi timnya.

Namun, Eva enggan menjawab dengan tegas apakah ia ditipu oleh timnya, termasuk dalam proses mendapatkan 18.475 fotokopi E-KTP dan surat pernyataan yang banyak ditemukan ganda saat verifikasi oleh KPU.

Yang jelas, Eva menerima keputusan KPU dan tidak akan mengajukan gugatan. Selanjutnya ia akan menyerahkan sejumlah program dan RAB yang telah disusunnya kepada Kesbangpol sebagai referensi bagi calon kepala daerah terpilih pada Pilwali 2024.

“Jadi nantinya Program dan RAB yang telah kami susun, bisa digunakan. Atau tidak digunakan pun tidak apa,” tandas Eva sebelum meninggalkan ruang pleno.

Persyaratan yang berat sering kali menjegal langkah calon independen. Sebagian besar calon independen gagal di proses administrasi dan pemenuhan syarat minimal dukungan.(Choy)

Translate »
error: kabarmetro.id