“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket ini guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” ujar Manager Humas Daop 3, Rokhmad Makin Zainul.

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang, memberikan kemudahan dan kecepatan bagi mereka yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital. Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan pengembalian dana secara tunai di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan.

KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk, bukan anak perusahaan. Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan, memastikan semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Proses pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” tutup Rokhmad.

Dengan pengembalian dana yang lebih cepat dan proses pembatalan yang lebih mudah, KAI terus berinovasi untuk memberikan pengalaman terbaik bagi penumpang. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi keluhan dan meningkatkan loyalitas pelanggan, sejalan dengan visi KAI untuk menjadi penyedia layanan transportasi yang handal dan berkualitas. (Adit)