Kabarmetro.id
Wednesday, June 29, 2022
  • Login
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Siaran Pemerintah

Kabaharkam Polri: Teruslah Berbuat Baik

Redaksi by Redaksi
19/06/2020
in Siaran Pemerintah
0
Kabaharkam Polri: Teruslah Berbuat Baik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, kabarmetro.id – Persepsi kepercayaan masyarakat kepada Polri memang kerap naik turun. Namun naiknya susah, turunnya mudah. Sedikit saja anggota Polri berbuat salah, persepsinya di mata masyarakat langsung terjun bebas.

RELATED POSTS

Terapkan Metode Balance Scorecard Pemprov NTB Targetkan Nilai AA

Menteri Agama : Sejak Muda Saya Sudah Berdakwah Hingga Disebut Tentara Hijau

“Kita berbuat baik saja belum tentu masyarakat menerima kita, apalagi kita tidak berbuat baik. Namun percayalah, kebaikan itu datangnya dari Yang Maha Kuasa. Jadi, lakukan kebaikan saja untuk masyarakat,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, kepada Indonesia Reports, Jumat, 19 Juni 2020.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 itu mengalamatkan pernyataan tersebut kepada jajaran Baharkam Polri untuk senantiasa berbuat baik, melakukan tugas dengan baik dan benar, tanpa harus ambil pusing atas penilaian masyarakat.

Polisi dibenci masyarakat itu biasa. Karena sering kali polisi hanya diidentifikasi sebagai penegak hukum. Kerjanya menangkap orang yang diduga melakukan pelanggaran. Namun ternyata, menurut Komjen Pol Agus Andrianto, tugas Polri bukan semata penegakan hukum. Ia memberi contoh badan yang dipimpinnya, yang memiliki tugas utama pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Secara struktur, Baharkam Polri menaungi tiga korps di bawahnya, yakni Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas), Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara), dan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud).

Korbinmas bertugas menangani faktor-faktor penyebab gangguan kamtibmas (preemtif). Korsabhara bertanggung jawab atas pencegahan gangguan kamtibmas (preventif), seperti melakukan pengamanan, pengawalan, dan patroli. Sementara Korpolairud mempunyai tugas membantu operasional Polri, Harkamtibmas di wilayah pesisir, hingga penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi sepanjang 12 mil wilayah laut Indonesia diukur dari garis pantai.

“Baharkam Polri memiliki tugas yang sangat kompleks: preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Baharkam Polri dapat dikatakan sebagai miniatur Polri. Yang tidak tertangani oleh tugas Baharkam akhirnya berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Contoh lain bahwa tugas Polri tak sebatas penegakan hukum, lanjut Kabaharkam Polri, adalah Operasi Kepolisian Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 (Opspus Aman Nusa II 2020). Yakni operasi kepolisian yang bertujuan membantu kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Di Polri ada beberapa operasi kontinjensi, yaitu Aman Nusa I tentang keamanan nasional (teroris), Aman Nusa II tentang bencana alam dan nonalam (COVID-19), dan Aman Nusa III terkait kegiatan dinamis dari pemerintah. COVID-19 ini adalah pelajaran baru dalam kegiatan di semua kementrian dan lembaga. Semua Instansi secara masif bergandengan tangan untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19,” ungkap jenderal polisi bintang tiga yang juga mendapat amanat sebagai Kaopspus Aman Nusa II 2020 tersebut.

“Jadi reserse adalah bagian kecil dari tugas Polri. Fokus lain, bagaimana kita bisa memberikan kontribusi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Komjen Pol Agus Andrianto berpesan kepada jajaran Baharkam Polri di seluruh Indonesia untuk terus menebar kebaikan bagi masyarakat. Jika sudah demikian, ia yakin, nama Polri dengan sendirinya akan harum di hadapan masyarakat. “Cintailah profesi dan jangan suka mempersulit orang lain,” katanya.[] Red.

ShareTweetSendShareSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Terapkan Metode Balance Scorecard Pemprov NTB Targetkan Nilai AA

Terapkan Metode Balance Scorecard Pemprov NTB Targetkan Nilai AA

by Kabarmetro.id
16/09/2020
0

Mataram, kabarmetro.id - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap agar birokrasinya tetap berjalan kredibel, sehingga mampu menjadi daerah yang bersih...

Menteri Agama : Sejak Muda Saya Sudah Berdakwah Hingga Disebut Tentara Hijau

Menteri Agama : Sejak Muda Saya Sudah Berdakwah Hingga Disebut Tentara Hijau

by Kabarmetro.id
09/09/2020
0

Jakarta, kabarmetro.id - Dengan digoreng-gorengnya kata good looking oleh suatu media. Tak membuat Menteri Agama mundur untuk mendidik hafidz yang...

BPSDMP Umumkan 10.899 Peserta Sipencatar Lolos Mengikuti Tes Lanjutan

BPSDMP Umumkan 10.899 Peserta Sipencatar Lolos Mengikuti Tes Lanjutan

by Kabarmetro.id
08/09/2020
0

Jakarta, kabarmetro.id - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) telah mengumumkan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan...

Sebanyak 1,6 Juta Rekening Pekerja Ditolak Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Sebanyak 1,6 Juta Rekening Pekerja Ditolak Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

by Kabarmetro.id
07/09/2020
0

Jakarta, kabarmetro.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menolak 1,6 juta nomor rekening yang diklaim tidak memenuhi persyaratan menerima Bantuan...

Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Meningkat

Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Meningkat

by Redaksi
19/08/2020
0

Melawi, kabarmetro.id – Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Melawi Pekan ini mengalami peningkatan. Masyarakat Usia Pelajar Tamatan SMU...

RECOMMENDED

Liga Santri Piala KASAD 2022, Dua Ponpes Wakili Probolinggo di Tingkat Korem! Ini Keseruannya

Liga Santri Piala KASAD 2022, Dua Ponpes Wakili Probolinggo di Tingkat Korem! Ini Keseruannya

29/06/2022
Tindak 8 Pengemudi Angkot Dibawah Umur, Dirlantas Polda Sumbar: Kalau Masih Ditemukan, Pemilik Kendaraan Dikenakan UU Perlindungan Anak

Tindak 8 Pengemudi Angkot Dibawah Umur, Dirlantas Polda Sumbar: Kalau Masih Ditemukan, Pemilik Kendaraan Dikenakan UU Perlindungan Anak

29/06/2022
  • 85.4k Followers
  • 650 Followers
  • 23.6k Followers

MOST VIEWED

  • Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Konvoi Kelulusan Siswa, Polisi Datangi Sekolah! Begini Pesan Kapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Corat Coret Baju, Apalagi Konvoi! Ini Pinta Kepala Sekolah SMKN I Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0820 Pakuniran Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT DD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Niniak Mamak VII Koto Sungai Sariak Panji Muhamad Ansyar Sandang Gelar Datuak Rangkayo Mulie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI

kabarmetro.id © 2022

No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

kabarmetro.id © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In