Kabarmetro.id
Wednesday, June 29, 2022
  • Login
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Julianta Sembiring : Putusan Sela Rugikan Klien, Akan Ada Perlawanan

Redaksi by Redaksi
09/05/2020
in Hukum
0
Julianta Sembiring : Putusan Sela Rugikan Klien, Akan Ada Perlawanan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, kabarmetro.id– Sidang perkara Kivlan Zein di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (5/5/2020) pagi, dalam sidang,  dalil yang dipakai oleh Hakim sudah masuk pokok perkara.

Putusan Sela yang dikeluarkan hakim mendapat perlawanan dari Julianta Sembiring, S.H., sebagai Penasehat Hukum Kivlan Zen, karena merasa keberatan atas putusan sela tersebut.

RELATED POSTS

AKBP Wadi Sabani : Jadilah Pahlawan, Jangan Takut Lapor Polisi

Tak Terima Ditegur Sering Buat Gaduh, Pemuda Ini Nekat Bakar kontrakannya Sendiri!

Ia mengatakan akan melakukan perlawanan atas putusan sela yang merugikan Kivlan Zen, karena locus delicti yang paling sarat adalah pertemuan di Kelapa Gading kenapa tidak diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bila Kelapa Gading didakwakan pemberian uangnya dalam soal kepemilikan senjata.

Kalau memang itu ada pemberian uang kedua, ada pertemuan di Lubang Buaya dengan rancangan yang lain bukan rancangan pembelian senjata tapi untuk demo anti PKI yang akan dilakukan pada 11 Maret 2019.

Tapi itu semua dibikin sama hakimnya bahwa sudah masuk dalam pokok perkara sementara, yang dikehendaki oleh Kuasa Hukum Tonin Tachta Singarimbun, S.H., dkk. adalah membatalkan atau mengatakan Pengadilan Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara karena tempat locus delicti nya di Jakarta.

“Hakim tidak mempertimbangjan bahwa tidak satupun tempat di wilayah hukum Jakarta Pusat yang terkait dengan pokok perkara kepemilikan senjata yang didakwa oleh JPU,” jelas Julianta Sembiring.

Persidangan sebelumnya menanyakan tentang kesehatan terdakwa Kivlan. Meski awalnya terlihat sehat, namun sebelum sidang dimulai, Kivlan terlihat drop. Meski Kuasa Hukum berupaya untuk menunda pembacaan Putusan Sela, namun hakim tetap berupaya terus sidang berlangsung, yaitu agar terdakwa duduk di bangku pengunjung sidang.

Setelah usai membacakan isi putusan sela, Hakim menanyakan kapan sidang lanjutan dilakukan. Awalnya, pengacara minta agar ditunda 14 hari ke depan. Namun JPU keberatan dengan alasan bahwa saksi yang diajukan akan habis masa tahanan. Seperti kita tahu, bahwa saksi yang akan diajukan JPU ataukah terdakwa yang terlibat dalam kepemilikan senjata api seperti Armi dkk.

Setelah cukup alot untuk menentukan waktu, sidang akhirnya disepakati untuk dilanjutkan pada Rabu (13/5) pagi. Ada peristiwa unik yang terjadi, seorang pengunjung ingin mengajukan sesuatu kepada Majelis Hakim. Pengunjung yang bernama Kolonel TNI Purn. Sugengwaras menanyakan bolehkah dirinya memobilisasi dukungan agar Kivlan diputus bebas demi keadilan.

“Silakan saja, itu bisa nantinya sebagai saksi yang meringankan terdakwa,” kata Hakim Ketua.

Seperti kita tahu, hingga hari ini Sabtu (9/5) sudah 1.874 purnawiran TNI yang dukung dari pangkat terendah hingga ada 4 bintang, seperti Laksamana Slamet Soebianto dll. [] Red.

ShareTweetSendShareSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

AKBP Wadi Sabani : Jadilah Pahlawan, Jangan Takut Lapor Polisi

AKBP Wadi Sabani : Jadilah Pahlawan, Jangan Takut Lapor Polisi

by Redaksi
27/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota mengajak seluruh masyarakat Kota Probolinggo dan sekitarnya untuk menjadi pahlawan dengan tidak ragu...

Tak Terima Ditegur Sering Buat Gaduh, Pemuda Ini Nekat Bakar kontrakannya Sendiri!

Tak Terima Ditegur Sering Buat Gaduh, Pemuda Ini Nekat Bakar kontrakannya Sendiri!

by Redaksi
27/06/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA TIMUR - Hanya gara-gara hal sepele karena sering buat kegaduhan, seorang pemuda inisial RA nekat membakar kontrakannya sendiri....

Satreskrim Berhasil Amankan 3 Pelaku Curwan, Ini Pasal Yang Menjeratnya!

Satreskrim Berhasil Amankan 3 Pelaku Curwan, Ini Pasal Yang Menjeratnya!

by Redaksi
27/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota gelar konfesensi pers dalam keberhasilan ungkap kasus pencurian hewan (Curwan) di wilayah hokum...

Deteksi Dini, Geledah Kamar Hunian WBP! Ini Tujuannya

Deteksi Dini, Geledah Kamar Hunian WBP! Ini Tujuannya

by Redaksi
25/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo kembali mengadakan razia dan penggeledahan kamar warga binaan. Kegiatan ini merupakan...

Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Minimarket

Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Minimarket

by Redaksi
24/06/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA - Bertempat di Lobby Mapolres Jakarta Timur, Polres Jakarta Timur gelar konferensi pers terkait perampokan minimarket yang meresahkan...

RECOMMENDED

Tindak 8 Pengemudi Angkot Dibawah Umur, Dirlantas Polda Sumbar: Kalau Masih Ditemukan, Pemilik Kendaraan Dikenakan UU Perlindungan Anak

Tindak 8 Pengemudi Angkot Dibawah Umur, Dirlantas Polda Sumbar: Kalau Masih Ditemukan, Pemilik Kendaraan Dikenakan UU Perlindungan Anak

29/06/2022

MeetBang.com Merely A Supply Of Crooked MeetBangNow.com Dating Site

29/06/2022
  • 85.4k Followers
  • 650 Followers
  • 23.6k Followers

MOST VIEWED

  • Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Konvoi Kelulusan Siswa, Polisi Datangi Sekolah! Begini Pesan Kapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Corat Coret Baju, Apalagi Konvoi! Ini Pinta Kepala Sekolah SMKN I Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0820 Pakuniran Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT DD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Niniak Mamak VII Koto Sungai Sariak Panji Muhamad Ansyar Sandang Gelar Datuak Rangkayo Mulie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI

kabarmetro.id © 2022

No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

kabarmetro.id © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In