JAKARTA | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, menduga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sengaja melibatkan pihak luar kementerian dalam penyusunan program digitalisasi pendidikan agar laptop Chromebook tetap menjadi pilihan dalam pengadaan perangkat pendidikan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2026), Roy menyebut proses perencanaan hingga identifikasi kebutuhan pengadaan Chromebook tidak melibatkan sumber daya manusia organik di lingkungan kementerian, seperti direktur jenderal maupun para direktur terkait.
“Yang dilibatkan justru orang-orang luar, yaitu Jurist Tan, Fiona, dan Ibrahim Arief, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Roy.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Nadiem telah mengetahui dirinya akan dilantik sebagai menteri sekitar enam bulan sebelum resmi menjabat. Namun, saat ditanya JPU mengenai sumber informasi tersebut, Nadiem disebut tidak dapat memberikan penjelasan.
Roy juga mengungkapkan sejumlah pihak luar yang kemudian masuk ke lingkungan kementerian memiliki keterkaitan dengan perusahaan teknologi PT Gojek Indonesia. Jurist Tan, misalnya, disebut pernah bekerja di perusahaan tersebut dan memperoleh beasiswa dari Gojek. Sementara Fiona Handayani, yang menjadi staf khusus Nadiem, sebelumnya diketahui aktif di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Jaksa mengungkapkan, bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat menteri, telah dibentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019. Grup tersebut, kata Roy, digunakan untuk mengumpulkan gagasan dan merancang visi kebijakan pendidikan, termasuk program digitalisasi sekolah.
Menurut dia, keberadaan grup itu pada praktiknya menggantikan peran Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menyusun kebijakan pendidikan.
Roy mengatakan pengadaan program digitalisasi pendidikan juga tidak melibatkan direktur jenderal maupun direktur terkait. Karena itu, jaksa menilai keputusan pengadaan Chromebook diambil langsung oleh Nadiem secara pribadi.
“Pembicaraan di grup yang beranggotakan Jurist Tan, Fiona, dan Ibrahim Arief sudah membahas Chromebook, namun Nadiem menyebut tidak mengetahuinya,” kata Roy.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa menyebut dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya, sebesar Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan, sedangkan 44,05 juta dollar AS atau sekitar Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Perkara tersebut juga menyeret tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
JPU turut menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana perusahaan itu disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dollar AS.
Jaksa juga menyinggung laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rih)





