Menurut Komisioner KPU RI August Mellaz dari 83 lembaga, 33 di antaranya sudah mengantongi sertifikat akreditasi dari KPU RI. Artinya, lembaga survei tersebut berstatus terdaftar dalam database KPU.
“Yang lain masih proses, nah sampai sekarang saya masih menanti detailnya,” kata August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (17/1/24).
August menjelaskan, KPU akan terus menginformasikan jumlah terbaru lembaga survei yang terakreditasi
Lebih lanjut, dia mengemukakan, proses akreditasi itu sendiri antara lain menyangkut pemeriksaan berkas-berkas administrasi yang menjadi syarat.
“Misalnya, mereka status badan hukumnya, kemudian pernyataan (dari lembaga survei yang bersangkutan) bukan bagian dari pemenangan (partai atau pasangan calon), kemudian mereka anggota dari asosiasi lembaga-lembaga survei,” ujar August.
KPU juga membuka ruang bagi badan riset yang bernaung di bawah perguruan tinggi maupun media untuk ikut mendaftar. Untuk kelompok ini, August menyebut, ada syarat tambahan. Syarat ini di antaranya soal perjanjian kerja sama (MoU) dengan KPU.
“(Karena) ada juga lembaga pemberitaan yang juga punya lembaga survei,” ujar dia menambahkan.
KPU, kata August melanjutkan, bakal memeriksa berkas-berkas syarat tersebut. Dari proses pemeriksaan, terdapat kemungkinan mereka yang mendaftar tidak mendapatkan status terakreditasi. Hal ini bisa disebabkan berkas kurang lengkap. Faktor lainnya yakni lembaga survei yang mendaftar tidak dapat menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas administrasi yang menjadi syarat.
August mengatakan, KPU berinisiatif membuat kebijakan itu karena mendengar masukan-masukan dari lembaga survei. Sementara, jika ada lembaga survei yang baru terbentuk dan ingin mendaftarkan diri mereka ke KPU, August menyebut, belum ada rencana untuk membuka gelombang pendaftaran baru.
Lembaga-lembaga survei yang mendapatkan status terdaftar atau terakreditasi oleh KPU punya kredibilitas lebih untuk menggelar survei terkait Pemilu 2024, termasuk di antaranya jajak pendapat/hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Berikut daftar 33 lembaga survei yang terdaftar, yaitu PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai KOPI), PT Poltracking Indonesia, PT Ipsos Market Research, PT Kompas Media Nusantara, Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri, Voxpol Center Research and Consulting, Pandawa Research, PT Lingkar Strategi Indonesia, dan PT Parameter Konsultindo (PARMET).
Selanjutnya, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Nasional, Lembaga Klimatologi Politik, Polstat Indonesia, Political Weather Station, PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network).
Kemudian, PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting), Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Lembaga Survei Jakarta, Indonesia Polling Station (IPS), Surabaya Survey Center, Lembaga Survei Indonesia, Fixpoll Media Polling Indonesia, Forum Rektor PTMA, Yayasan Akselerasi Indodata, Surabaya Research Syndicate, dan Indopol Survey & Consulting.
Termasuk, Polsentrum Data Indonesia, PT Lingkaran Survei Indonesia, PT Citra Publik, Saiful Mujani Research & Consulting, Rakata Analytics and Advisory, Strategi Lingkar Nusantara, dan Trust Indonesia Research & Consulting. (Adit)