BerandaTak BerkategoriJawa Tengah hingga Riau Beri Insentif Pajak Kendaraan, Ini...

Jawa Tengah hingga Riau Beri Insentif Pajak Kendaraan, Ini Rinciannya

Ilustrasi – BPKB dan PKB (dok)

JAKARTA – Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak pada Maret 2025. Program ini bertujuan untuk menghapus atau mengurangi denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda.

Selain pemutihan denda, beberapa daerah juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Berikut rincian kebijakan di sejumlah provinsi:

  1. Jawa Tengah

    • Program Jateng Merah Putih menawarkan diskon:
      • PKB: 13,94 persen
      • BBNKB: 24,70 persen
    • Berlaku: 5 Januari – 31 Maret 2025
  2. Sulawesi Selatan

    • Diskon pajak diberikan sebagai bagian dari pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025:
      • PKB: 9,5 persen
      • BBNKB untuk kendaraan baru: 9,5 persen
  3. Kalimantan Selatan

    • Insentif pajak berlaku 5 Januari – 28 Juni 2025:
      • PKB: 25 persen
      • BBNKB: dibebaskan
    • Sumber: Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan (12/1/2025)
  4. Papua Selatan

    • Denda keterlambatan pajak dikurangi dari 25 persen per masa pajak + 2 persen per bulan menjadi 1 persen per bulan.
    • Berlaku setelah penerapan opsen pajak, 6 Januari 2025.
    • Sumber: Laman resmi BPPKAD Papua Selatan
  5. Aceh

    • Program pemutihan PKB, denda PKB, dan pajak kendaraan mati lebih dari dua tahun berakhir 15 Januari 2025.
    • Program pembebasan pajak progresif masih berlanjut hingga 31 Desember 2025.
    • Sumber: Instagram @bpkaaceh (3/1/2025)
  6. Riau

    • Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus 5 Januari – 5 April 2025.
    • Tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDLLJ) Jasa Raharja.
    • Sumber: Instagram @bapendariau (5/1/2025)
  7. Kepulauan Riau

    • Diskon pajak kendaraan berlaku Januari – Juni 2025:
      • PKB: 13,94 persen
      • BBNKB: 39,75 persen
    • Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berdasarkan tarif 2024.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (iha)

Translate »
error: kabarmetro.id