Sabtu, Juli 12, 2025
BerandaTak BerkategoriJaksa Dibacok di Luar Dinas, Kejagung: Pengawalan Diberikan Saat Bertugas

Jaksa Dibacok di Luar Dinas, Kejagung: Pengawalan Diberikan Saat Bertugas

JAKARTA || Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa setiap jaksa senantiasa mendapat pengawalan saat menjalankan tugas kedinasan. Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden penyerangan terhadap seorang jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Kalau menjalankan tugasnya, jaksa selalu didampingi pengawalan. Namun, kejadian ini berlangsung di luar jam dinas,” ujar Harli saat dihubungi di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Insiden penyerangan tersebut terjadi di ladang sawit milik jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (24/5). Jhon dan ASN Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat, diserang oleh seseorang dengan senjata tajam.

Kejaksaan menduga insiden ini berkaitan dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal atas nama terdakwa Eddy Suranta. Eddy sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, meski sebelumnya dituntut delapan tahun penjara. Kejaksaan kemudian menempuh kasasi dan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Eddy.

Pengamanan oleh Polri

Menurut Harli, pengawalan terhadap jaksa di persidangan selama ini dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini merupakan bagian dari pelindungan hukum yang diberikan negara untuk menjamin kelancaran proses peradilan.

Ketentuan pengawalan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa serta Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-005/A/JA/03/2013. Dalam regulasi tersebut, negara menjamin pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya, termasuk kemungkinan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Namun, pelindungan tersebut hanya dapat diberikan jika terdapat permintaan resmi dari institusi kejaksaan. “Sampai saat ini, pengamanan persidangan di pengadilan negeri masih dilakukan oleh kepolisian,” kata Harli.

Opsi Libatkan TNI

Di Sumatera Utara, pengamanan jaksa oleh TNI masih terbatas pada kerja sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komando Daerah Militer (Kodam). Ke depan, ujar Harli, tidak menutup kemungkinan pengawalan oleh prajurit TNI dilakukan dalam persidangan di daerah-daerah tertentu, tergantung kebutuhan dan tingkat ancaman.

Sementara itu, penyelidikan atas kasus pembacokan terhadap Jhon dan Acensio masih terus dilakukan oleh kepolisian setempat. Kejaksaan menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara dan memastikan aparat penegak hukum yang bertugas mendapat jaminan keamanan dari negara. (rih)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

Translate »