Kabarmetro.id
Thursday, May 26, 2022
  • Login
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp 50 Juta Cukup Balikin Kerugian Negara

Redaksi by Redaksi
28/01/2022
in Nasional
0
Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp 50 Juta Cukup Balikin Kerugian Negara

Jaksa Agung RI Burhanudin

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarmetro.id, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan mekanisme penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta. Dia menyebut kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara.

“Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, dikutip dari detik news Kamis (27/1/22).

RELATED POSTS

Tundra Meliala Kunjungi Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus

Presiden Jokowi Bakal Pilih Perwira Tinggi Polri Jadi Pj Gubernur DKI

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR. Burhanuddin mengatakan penyelesaian proses hukum kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta dengan mekanisme tersebut dinilai cepat dan sederhana.

“Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” lanjutnya.

“Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Burhanuddin.

Namun Burhanuddin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan bagi koruptor dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta.

Sementara itu, pihak Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah dihubungi terkait pernyataan Burhanuddin. Namun Leonard belum memberi respons hingga berita ini ditayangkan.

Surat tertanggal 18 Mei 2010 itu terbit ketika posisi jaksa agung diduduki Basrief Arief. Surat yang ditujukan kepada seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia itu berisi imbauan agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti atau berlaku asas restorative justice.

Saat itu pernyataan Basrief tentang surat edaran tersebut yaitu kalau uang yang dikorupsi sekitar Rp 10 juta, lebih baik dikembalikan kepada negara dan perkaranya dihentikan. Apabila kasus ditindaklanjuti, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan akan menghabiskan uang negara lebih dari Rp 50 juta.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo–pada masa ia menjabat–sempat menjawab terkait surat edaran itu. Apakah surat itu masih berlaku?

“Itu sangat tidak bisa digeneralisir. Setiap kasus beda-beda, ada mens rea-nya. Itu pun masih restorative justice, belum menjadi undang-undang,” kata Jaksa Agung Prasetyo ketika berbincang, Jumat (26/2/2016).

Selain itu, Prasetyo menyebut surat edaran itu masih bersifat kasuistis saja, belum mengikat. Tentang surat edaran itu sendiri sempat menjadi polemik lantaran dianggap tidak mengandung semangat pemberantasan korupsi.

Peraturan MA: koruptor di bawah Rp 50 juta dapat tidak didenda mahkamah agung(MA) membagi kategori koruptor menjadi lima,yaitu: paling berat, berat, sedang, ringan dan paling ringan.

Dan apabila koruptor paling berat di hukum hingga penjara seumur hidup/mati,bagaimana dengan koruptor kecil,di bawah Rp 50 juta…?

Kategori itu tertuang dalam peraturan MA(Perma) Nomor 1 Tahun 2020 ,dalam perma itu diatur kategori sangat ringan bila kerugian di bawah Rp 200 juta,tapi ada klausul khusus bila korupsinya di bawah 50 juta tidak di jatuhi denda,cukup pidana badan saja dan mengembalikan uang yang di korupsi.

“Hakim dapat tidak menjatuhkan pidana denda dalam hal kerugian keuangan negara di bawah 50 juta,” demikian bunyi pasal 16 Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Minggu (2/8/20).

Pidana penjara 3-4 tahun: korupsi Rp 150 juta-Rp 200 juta, pidana penjara 2-3 tahun: korupsi Rp 100 juta-Rp 150 juta, pidana penjara 1-2 tahun: korupsi Rp 50 juta-100 juta.

Dalam menjatuhkan pidana,hakim menilai hal-hal yang meringankan dan memberatkan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu:
1. Pernah melakukan tindak pidana sebelumnya(residivis)
2. Tidak Kooperatif dalam menjalani proses peradilan
3. Mencoba menghilangkan alat bukti
4. Telah menggunakan hasil pidana
5. Merupakan aparat penegak hukum

Adapun hal yang meringankan
1. Belum pernah dipidana
2. Kooperatif dalam menjalani proses persidangan
3. Menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidananya
4. Memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan
5. Menyerahkan diri dalam proses pidana yang dilakukan
6. Belum menikmati hasil kejahatannya
7. Lanjut usia/sakit
8. Mengembalikan harta hasil kejahatan sebelum pembacaan putusan
9. Memiliki keadaan ekonomi yang buruk. (Red/KM)

ShareTweetSendShareSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Tundra Meliala Kunjungi Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus

Tundra Meliala Kunjungi Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus

by Redaksi
25/05/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA - Tundra Meliala selaku Pimpinan Redaksi Kabarmetro.id kunjungi Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat yaitu Firdaus,...

Presiden Jokowi Bakal Pilih Perwira Tinggi Polri Jadi Pj Gubernur DKI

Presiden Jokowi Bakal Pilih Perwira Tinggi Polri Jadi Pj Gubernur DKI

by Redaksi
25/05/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Nasional Th Bambang Pamungkas menduga Presiden Jokowi lebih menyukai perwira tinggi Polri sebagai...

Dihadiri Camat Padang Sago, Walinagari Koto Baru Salurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2022

Dihadiri Camat Padang Sago, Walinagari Koto Baru Salurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2022

by Redaksi
25/05/2022
0

Kabarmetro.id, PADANG PARIAMAN - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Nagari Koto Baru, Kecamatan Padang Sago,...

Perintah Jokowi, Aparat Hukum Selidiki Dugaan Penyelewengan Minyak Goreng

Perintah Jokowi, Aparat Hukum Selidiki Dugaan Penyelewengan Minyak Goreng

by Redaksi
21/05/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaku, dirinya telah memerintahkan aparat hukum untuk menindak tegas para terduga pelaku penyelewengan distribusi...

Tim Thomas Cup Indonesia Raih Gelar Runner Up

Tim Thomas Cup Indonesia Raih Gelar Runner Up

by Redaksi
21/05/2022
0

Kabarmetro.id - Hasil pertandingan Thomas Cup 2022 dan Uber Cup 2022, Indonesia meraih gelar runner up Thomas Cup 2022. Thomas...

RECOMMENDED

Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Wujud Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Wujud Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

26/05/2022
Kasrem 121/ABW Hadiri Pembukaan Lomba Dayung Peringati Hari Kadi Kota Sintang

Kasrem 121/ABW Hadiri Pembukaan Lomba Dayung Peringati Hari Kadi Kota Sintang

26/05/2022
  • 82.1k Followers
  • 650 Followers
  • 23.5k Followers

MOST VIEWED

  • Bejat! Oknum Kyai Pengasuh Ponpes Lembah Arafah Lumajang, Tega Cabuli Santriwati yang Masih di Bawah Umur

    Bejat! Oknum Kyai Pengasuh Ponpes Lembah Arafah Lumajang, Tega Cabuli Santriwati yang Masih di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencuri di Desa Baru Terungkap, Ini Kronologinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Bimtek PNBP Pasca Produksi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ini Tujuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjabat Gubernur Papua Barat: Kasus Stunting Anak Butuh Perhatian Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Cepat Satreskrim Polres Melawi Ringkus Pencuri Besi Alat Bandsaw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI

kabarmetro.id © 2022

No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

kabarmetro.id © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In