Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K., Dirgakkum Korlantas Polri, menyampaikan bahwa ini merupakan tahap uji coba dari inovasi tersebut. “Kami sedang dalam tahap uji coba,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Antaranews pada Sabtu (4/5/24).
Menurutnya, Korlantas Polri sedang melakukan asesmen terlebih dahulu selama tahap uji coba ini. Hal ini dilakukan agar inovasi baru dalam pengiriman surat tilang melalui WhatsApp tidak disalahgunakan atau menimbulkan masalah lainnya.
Hingga saat ini, surat tilang biasanya dikirimkan ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos. Namun, dengan adanya pengiriman surat tilang melalui WhatsApp, diharapkan proses penindakan dapat lebih efisien dan cepat.
Namun, Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso juga mengingatkan bahwa pihaknya masih melakukan asesmen terhadap keamanan dan keefektifan pengiriman surat tilang melalui WhatsApp ini. “Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya inovasi ini, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, serta memberikan kemudahan bagi pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum. (Adit)