JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menindaklanjuti perintah majelis hakim dalam persidangan dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Perintah itu terkait permintaan uang 10.000 dollar Amerika Serikat kepada Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (13/2/2026) di Jakarta, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum akan melaksanakan perintah hakim sebagai bagian dari proses persidangan. “Kalau itu memang perintah hakim, tentu akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Risharyudi diketahui pernah menjadi staf Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, Ida Fauziyah, yakni pada masa dugaan praktik pemerasan tersebut berlangsung. KPK juga membuka peluang untuk kembali memanggil Risharyudi guna mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam sidang 12 Februari 2026, Risharyudi mengakui pernah menerima Rp10 juta, 10.000 dollar AS, serta tiket konser Blackpink. Uang tersebut, menurut pengakuannya, telah digunakan untuk membeli sepeda motor yang kini telah disita penyidik. Namun, majelis hakim tetap meminta agar Rp10 juta dan 10.000 dollar AS dikembalikan secara tunai kepada KPK.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan aparatur sipil negara sebagai tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, dalam kurun 2019–2024 para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap pengurusan RPTKA.
RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing untuk memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Tanpa penerbitan dokumen tersebut, tenaga kerja asing dapat dikenai denda sekitar Rp1 juta per hari, sehingga posisi ini rawan disalahgunakan.
KPK juga mengungkap, praktik serupa diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar, berlanjut pada masa Hanif Dhakiri, hingga periode Ida Fauziyah. Pada 29 Oktober 2025, KPK menambah satu tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa perkara RPTKA tidak hanya menyentuh level teknis birokrasi, tetapi juga membuka kemungkinan penelusuran aliran dana yang lebih luas, seiring dengan fakta-fakta yang terus terungkap di ruang sidang. (rih)
