Kabarmetro.id, JAKARTA – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, resmi menjadi cawapres Prabowo. Gibran memastikan, dirinya akan cuti selama mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
“Saya akan ikuti mekanisme yang ada (cuti ikut kontestasi Pilpres),” ujar Gibran di Balai Kota, Senin (23/10).
Aturan kepala daerah wajib cuti diatur dalam PKPU 19/2023 tentang syarat pendaftaran capres-cawapres. Dalam Pasal 15 dijelaskan pejabat daerah yang dicalonkan di Pilpres harus cuti.
Persetujuan cuti itu diberikan oleh Presiden. Berikut bunyi Pasal 15:
Pasal 15
Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Lebih jauh, putra sulung Presiden Jokowi ini menjamin proyek program prioritas dirinya akan tetap berjalan meskipun dirinya cuti ikut Pilpres 2024.
Gibran sudah resmi dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo pada Minggu (22/10) malam di Kertanegara, Jakarta Selatan. Prabowo menyebut, terpilihnya Gibran menjadi cawapres merupakan hasil mufakat seluruh parpol di Koalisi Indonesia Maju (KIM). (Tomi)