Ilustrasi – Uang rupiah (dok)
JAKARTA – Pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 1 April 2025. Meskipun bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, PT Taspen menjamin proses pencairan tetap lancar tanpa kendala.
Berikut adalah sejumlah poin terkait pencairan gaji pensiun bagi PNS:
-
Jadwal Pencairan
-
Gaji pensiun akan dicairkan pada 1 April 2025, sesuai jadwal reguler.
-
PT Taspen memastikan pembayaran tetap berlangsung meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.
-
-
Besaran Gaji Pensiun
-
Besaran gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
-
Rincian gaji pensiun berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
-
-
-
Tambahan Kesejahteraan
-
Pensiunan PNS golongan III rata-rata menerima gaji antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.
-
Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
-
Dengan sistem pembayaran yang tetap berjalan sesuai jadwal, para pensiunan PNS diharapkan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. PT Taspen berkomitmen untuk menjaga kelancaran pencairan guna memastikan kesejahteraan para pensiunan di seluruh Indonesia. (iha)