BerandaINFOGaji Ketua RT Tahun 2025: Tiap Daerah Berbeda, Ini...

Gaji Ketua RT Tahun 2025: Tiap Daerah Berbeda, Ini Rinciannya

JAKARTA – Besaran insentif bagi ketua rukun tetangga (RT) di Indonesia bervariasi di setiap daerah. Selain nominal yang berbeda, mekanisme pencairannya juga beragam, baik dalam bentuk honor maupun dana operasional. Berikut rangkuman besaran gaji ketua RT di beberapa kota pada 2025 berdasarkan berbagai regulasi daerah.

DKI Jakarta: Rp2 Juta per Bulan untuk Operasional

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp2 juta per bulan untuk setiap RT sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018. Namun, dana tersebut bukan honor ketua RT, melainkan untuk mendukung kegiatan di lingkungan RT.

Bekasi: Rp5 Juta per Tahun

Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan Rp5 juta per tahun bagi setiap RT berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021. Dana ini bersifat operasional dan bukan honor ketua RT.

Yogyakarta: Rp250 Ribu per Bulan

Di Kota Yogyakarta, ketua RT menerima honorarium sebesar Rp250 ribu per bulan sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022. Dana ini diberikan sebagai apresiasi atas pelayanan masyarakat.

Magelang: Rp300 Ribu per Bulan

Ketua RT di Kota Magelang memperoleh honorarium Rp300 ribu per bulan berdasarkan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.

Probolinggo: Rp180 Ribu per Bulan

Pemerintah Kota Probolinggo menetapkan insentif bagi ketua RT sebesar Rp180 ribu per bulan melalui Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.

Makassar: Rp500 Ribu hingga Rp2 Juta per Bulan

Di Makassar, insentif ketua RT bergantung pada kinerja. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, insentif terendah ditetapkan Rp500 ribu, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp2 juta per bulan.

Pontianak: Rp125 Ribu per Bulan

Ketua RT di Kota Pontianak mendapatkan insentif Rp1,5 juta per tahun atau sekitar Rp125 ribu per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022.

Pekanbaru: Rp500 Ribu per Bulan

Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menetapkan honor ketua RT sebesar Rp500 ribu per bulan, sedangkan ketua RW menerima Rp650 ribu, berdasarkan keterangan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

Padang: Rp245 Ribu per Bulan

Ketua RT di Padang menerima insentif Rp245 ribu per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015.

Palembang: Rp1 Juta per Bulan

Insentif ketua RT di Palembang naik dari Rp600 ribu menjadi Rp1 juta per bulan pada 2025. Kenaikan ini mempertimbangkan beban kerja yang semakin meningkat, sebagaimana disampaikan Pj Sekda Palembang Aprizal Hasyim pada Agustus 2024.

Besaran insentif ketua RT di berbagai daerah menunjukkan kebijakan yang beragam, bergantung pada kondisi fiskal serta prioritas masing-masing pemerintah daerah. (iha)

Translate »
error: kabarmetro.id