Jakarta, kabarmetro.id – Persoalan pembebasan lahan Sawah Koreh Pakan Sinayan untuk pembangunan masjid agung Payakumbuh belum sepenuhnya berjalan mulus.

Entah apa yang ada di benak Lurah Pakan Sinayan yang tiba tiba menanyakan kapan ahli waris pulang kampung untuk menanda tangani pelepasan Hak.
Untuk menjawab pertanyaan Lurah, ahli waris Rachman kembali menanyakan kenapa ada pelepasan hak, sementara ahli waris belum menerima hasil penilaian berapa ganti rugi bukan ganti wajar per M2 nya.
Lurah mengakui hasil penilaian belum keluar, padahal satu hari sebelumnya (22/07) ahli waris yang berada di pekan baru menghubungi Rachman dan menyampaikan penolakan ahli waris lainnya yang menolak dan kunjungan lurah Pakan Sinayan bersama pegawai cipta karya kerumah ahli waris, terkait ganti rugi yang tidak wajar.
Berdasarkan surat nomor : 600/391/PUPR-PYK/2020 yang di tanda tangani Sekretaris walikota Payakumbuh menjelaskan pembebasan lahan sawah Koreh sudah sesuai pasal 53 ayat 1 Peraturan Kepala BPN nomor 5 tahun 2012,
” Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luas nya tidak lebih dari 5 hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang di sepakati kedua belah pihak,” dimana pasal 33 ayat 1 s/d 3 UU Nomor : 2 tahun 2012 di abaikan.
Maka beberapa ahli waris berpendapat untuk apa Dinas PUPR membayar KJPP MBPRU untuk menghitung nilai tanah, ahli waris sebagai penjual sesuai pasal yang di sampaikan Setko Payakumbuh bebas menentukan harga, bukan Dinas PUPR, serta harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. [] Red