BerandaNusantaraEmak-emak Datangi Kantor Kelurahan Tolak Pilihan Ulang Ketua RW...

Emak-emak Datangi Kantor Kelurahan Tolak Pilihan Ulang Ketua RW 02, Ini Alasannya

Kota Probolinggo ||  Kemelut Pemilihan Ketua RW yang terjadi di RW 2, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur masih berlanjut.

Puluhan warga yang didominasi emak-emak,sekitar pukul 09.00 mendatangi Kantor Kelurahan setempat. Mereka menuntut agar Agus Wahyudi, peraih suara terbanyak dalam pemilihan Ketua RW 2, ditetapkan sebagai pemenang, Selasa (14 /1/25)

Mengingat, kemenangan Agus saat pelaksanaan pemilihan ketua RW 2 dianulir atau dipersoalkan. karena tidak memenuhi persyaratan. Agus diketahui tamatan SD, sedang persyaratan untuk maju di pencalonan ketua RW, minimal lulusan SMP.

Saat itu juga, warga yang mendukung dan memilih untuk mencoblos Agus tidak terima. Mereka menolak keputusan pemilihan ulang, sebab nyata-nyata Agus menang dengan perolehan 104 suara, sedang lawannya memperoleh 73 suara.

Kemelut tersebut tidak selesai saat pemilihan berlangsung, tetapi terus berlanjut. Warga yang menolak pemilihan ulang, melurug kantor Kelurahan Mangunharjo. Mereka menolak pemilihan ulang dan segera menetapkan Agus, sebagai ketua RW 2.

Tiga perwakilan warga, oleh pihak kelurahan kemudian dipertemukan dengan panitia pemilihan. Sedang warga yang menunggu di luar, meneriakkan yel-yel, memperjuangkan agar Agus yang menjadi jagonya ditetapkan sebagai ketua RW 2.

Warga RT 3/RW 2.Sunarti,jika kedatangannya ke kantor kelurahan bersama puluhan warga lainnya, menolak pemilihan ulang dan meminta pihak panitia pemilihan segera menetapkan Agus sebagai Ketua RW 2.

Karena menurutnya, prosesi pemilihan Ketua RW sesuai prosedur dan Agus sebagai calon yang dinyatakan syah oleh panitia pemilihan. Jika Agus tidak memenuhi syarat sebagai calon, mengapa tidak ditolak dari awal.

“Kok setelah menang, katanya tidak syah karena lulusan SD. Kalau Agus memang tidak memenuhi syarat, ya dari awal seharusnya ditolak. Ini enggak, setelah menang ditolak. Pokoknya, Agus Ketua RW 2. Kami menolak psemilihan ulang,” jesal Sunarti dengan suara keras

Agus Wahyudi nyalon Ketua RW, karena disusulkan. Warga sudah tahu kiprah dan kinerja Agus, karena sebelumnya agus menjabat sebagai Ketua RT 3 RW 2. “Pak Agus ini orangnya baik. Selama menjadi Ketua RT, peduli sama masyarakat. Makanya kami dukung,” tambahnya.

Sunarti kemudian menunjukkan perolehan suara antara calon yang bertarung untuk memperebutkan posisi sebagai Ketua RW 2. “Kami tidak mau kalau bukan Agus yang jadi Ketua RW. Lawannya yang kalah protes soal ijazah. Agus dapat 104 suara sedang musuhnya 73 suara,” jelas Sunarti.

Hal senada juga diungkap Mashuda Malik. Menurutnya, pada awalnya kubu lawan tidak mempermasalahkan ijazah Agus. Namun karena lawannya kalah, maka muncul protes, kemenangan Agus tidak syah karena ijazah.

Kami sukarela memilih dan tidak menerima money politik dari Agus. Karena kami menilai kinerjanya selama menjabat Ketua RT. Makanya kami menolak diskualifikasi dan pemilihan ulang,” tegas Mashuda.

Usai bertemu perwakilan warga dan pihak penyelenggara pemilihan ketua RW, Lurah Manguharjo Hari Setiyo langsung menemui warga dan emak-emak yang melurug kantor kelurahan.

“Hasil pertemuan tadi, tetap diadakan pemilihan ulang. Karena Agus tidak memenuhi syarat ijazahnya, maka calonnya nanti bisa istrinya pak Agus,” ujar lurah yang disambut huuuuh oleh emak-emak.

Karena kalau mengacu pada Perwali 31 Tahun 2019 tentang pemilihan RT/RW, maka syarat ijazah untuk calon RT dan RW, yakni minimal SLTP atau SMP. Karena Agus tidak memenuhi syarat, maka secara regulasi harus pemilihan ulang.

“Karena Agus tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan regulasi, ya harus pemilihan ulang. Awalnya memang ada kesepakatan soal ijazah SD tidak menjadi masalah. Tapi kesepakatan itu tidak tertulis,” imbuh Lurah.

Ditanya mengenai permintaan warga agar lawan juga didiskualifikasi, lantaran Agus tidak boleh mencalonkan. Heri menjawab tidak bisa, karena siapapun boleh mencalonkan. “Yang penting warga sekitar atau yang berdomisili di tempat itu minimal 12 bulan. Jadi permintaan warga agar lawan Agus didiskualifikasi, itu tidak ada dasar hukumnya,” pungkas Heri.

Terpisah, Agus Wahyudi calon Ketua RW 2 yang memperoleh suara terbanyak menegaskan, sebelum pendaftaran dibuka, tidak ada mempersoalkan soal ijazah SD, SMP atau SMA. Panitia pemilihan tidak melarang ijazah SD ikut nyalon.

“Pada saat pembentukan panitia pemilihan Ketua RW, panitia mengatakan jika ijazah SD, SMP dan SMA boleh. Kok setelah saya menang, dipermasalahkan. Kami berharap, pemkot dan DPRD menyelesaikan permasalahan ini” pinta Agus.(Choy)