BerandaHukum & KriminalDugaan Suap Dana PEN, 2 Pejabat Kemenkeu dan Kemendagri...

Dugaan Suap Dana PEN, 2 Pejabat Kemenkeu dan Kemendagri Diperiksa KPK

Kabarmetro.id, JAKARTA – Dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperiksa penyidik KPK. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan suap aliran dana mempercepat proses pengajuan atau pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemendagri.

Saat ini penyidik KPK sedang menyelidiki aliran dana tersebut. Kedua pejabat dimaksud, yakni Analis Muda Hubungan Keuangan Pusat Daerah pada Subdirektorat Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri, Poltak Pakpahan. Sedangkan dari Kemenkeu adalah Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Dudi Hermawan.

Pihak penyidij KPK menduga kedua pejabat ini mengetahui soal dugaan aliran dana untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dana PEN di Kemendagri. “KPK sedang mendalami aliran dana tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/7/23).

Tim penyidik KPK kini sedang menyelidiki kasus dugaan suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022. Dalam kasus ini pihak KPK telah menetapkan empat orang tersangka baru.

Keempat tersangka itu, Bupati Muna, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna. Selain itu, KPK juga telah mencegah dua orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Juli 2023.

Sementara dua tersangka lainnya telah dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur kini mendekam dalam penjara.

Penyidikan baru dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna adalah hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna. (Omi/bw)