Kabarmetro.id, Kota Probolinggo – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan salah satu pihak sekolah, mendapat perhatian serius dari Ormas dan LSM di Kota Probolinggo.
Gabungan Ormas dan LSM tersebut diantaranya, Lingkar Indonesia Hebat (LSM LIHAT), LSM Gerakan Probolinggo Bersatu (Gerak Pro 1) dan Ormas Gerakan Muda Grib (Gerakan Indonesia Bersatu) serta Ormas Squad Nusantara, Kota Probolinggo.
SW Djando Gado Hoka, SH, penerima kuasa orang tua siswa menegaskan, ada beberapa pengacara yang sudah menyatakan akan bergabung.”Sekitar nambah 4 orang pengacara.Hal itu disampaikan saat mendatangi Kantor DPRD Kota Probolinggo bersama Ormas dan LSM juga Orang Tua pihak penerima PIP, Kamis (18/7/24) siang.
Orang Tua Siswa, Ismail Nizar mengatakan,Dana PIP itu sudah cair tahun 2022 dan 2023 hal itu diketahui dari keterangan anaknya sendiri, bahkan pencairan itu diterima anaknya sendiri di bank.
Mirisnya uang itu diminta oleh wali kelasnya dengan dalih dipakai atau digunakan untuk membiayai pembangunan gedung sekolah yang juga merupakan pondok pesantren ,”ungkapnya
Saat ditanya, apakah sebelumnya ada pemberitahuan ke orang tua murid,Ismail dengan tegas menjawab tidak ada. Termasuk, uang yang menjadi hak anaknya untuk apa, juga tidak diberitahukan.”Kami tidak pernah diajak rembuk. Saya tahunya dari anak saya.
Mirisnya lagi, ATM dan rekening siswa dipegang lembaga sekolah. Tentang berapa jumlah bantuan PIP yang diterima anaknya, ia menjawab Rp750 ribu tiap tahun,” jelas Ismail
.
Ismail juga menyebut, ratusan siswa yang mendapat bantuan PIP diminta sekolah. “Menurut data yang kami tahu, tahun 2022 ada sekitar 320 siswa. Kalau tidak salah untuk tahun 2023 jumlahnya berkurang. Sekitar 310 anak,” tegas Ismail yang didampingi kuasa hukumnya SW Djando Hoka Gado.
Sementara itu, SW Djando Gado Hoka SH, penerima kuasa orang tua siswa menyatakan,dugaan penyalahgunaan dana PIP oleh lembaga pendidikan, mengarah ke ranah tindak pidana korupsi.
“ Ini tidak bisa dibiarkan. Anak didik harus mendapat haknya sesuai aturan,Persoalan dugaan tersebut amat memprihatikan dunia pendidikan di Kota Probolinggo. Dana yang seharusnya diterima dan dinikmati penerima manfaat justru diminta penyelenggara pendidikan dalam hal ini wali kelas,” jelasnya
Kami ditunjuk untuk mendampingi. Ya, kami akan berupaya sesuai hukum yang berlaku. Karena 2 tahun anak klien kami tidak menerima bantuan yang menjadi haknya. Tidak boleh sekolah bersikap seperti itu, mengambil hak anak didik seenaknya,” imbuh Djando dihadapan awak media.
Terpisah,Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi NasDem,Sibro Malisi menjelaskan,untuk mengetahui tata cara daftar PIP 2024 lengkap dengan syarat dan cara cek status penerima.
“ Pendaftaran PIP Kemendikbud RI melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun apabila tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa supaya menjadi bagian dari penerima PIP.Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan,” jelas Sibro.(Choy)
Editor : Tundra. M