Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah crazy rich PIK, Helena Lim, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ada sekitar uang Rp 10 miliar yang disita dari penggeledahan.
Selain itu, Kejagung juga menemukan SGD 2 juta yang jika dikonversikan setara dengan Rp 23.310.784.676 (Rp 23,3 miliar). Dalam penggeledahannya, Kejagung juga menggeledah kantor PT QSE dan PT SD.
“Bahwa pada saat lalu kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ya Rp 10 miliar,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/24).
Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 142 orang saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.Penahanan Helena Lim dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejagung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan. Total sudah belasan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Helena tampak shock mendapati dirinya ditahan Kejagung. Ia juga terlihat mengenakan masker berwarna hitam. Dia mengaku tak bersalah dalam kasus tersebut.
“Aduh saya nggak tahu nih, saya nggak salah,” kata Helena kepada wartawan sebelum memasuki mobil tahanan.
Helena Lim selama ini dikenal dengan kalangan artis. Bahkan, rumahnya yang mewah bernilai puluhan miliar rupiah sering dipakai artis untuk dipakai konten di youtube seperti yang dilakukan oleh Boy William dan Asyanti. (Adit)