BerandaHukum & KriminalDoris Fenita br Marpaung Minta Keadilan dari Polrestabes Medan

Doris Fenita br Marpaung Minta Keadilan dari Polrestabes Medan

MEDAN || Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka kepada Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurinta br Nababan pada 6 Januari 2025 lalu. Disertai dengan surat penjemputan terhadap ketiga tersangka dibulan Februari.

Tetapi sampai berita ini diterbitkan ketiga tersangka belum juga berhasil diamankan oleh Polrestabes Medan. Doris Fenita br Marpaung merasa dirinya dizolimi pihak kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan nya kepada awak media di salah satu warung kopi jl. HM said, Kamis (27 /3/25).

Kasus saling lapor ini terjadi ditahun 2023 silam, dirinya juga dilaporkan oleh Erika br Siringoringo di Polsek Medan Area. Tetapi ia telah menjalani proses hukum sampai ke Persidangan.

Sedangkan kasus Erika br Siringoringo yang dilaporkan nya di Polrestabes Medan hanya kelang 1 hari saja dari dirinya dilaporkan belum juga naik sampai ke tahap 2 .

Perihal ini membuat dirinya merasa tidak mendapatkan keadilan dari institusi Kepolisian Polrestabes Medan.

Masa tingkat Polsek bisa dengan cepat untuk memproses laporan sedang kan Polrestabes Medan sampai sekarang juga belum bisa melakukan apa apa dengan waktu yang sama .

Pihak keluarga Doris angkat bicara tentang ketidak profesional an penyidik Polrestabes Medan.

Diduga penyidik dan unit luar sengaja memperlambat penjemputan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurinta br Nababan.

Ada apa kami tidak tau dengan penyidik dan Polrestabes Medan , terang nya kepada awak media.

Sebelum nya penyidik sudah beberapa kali memanggil ketiga tersangka untuk dimintai keterangannya.

Tetapi para tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut baik mulai dari 2 kali panggilan sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka.

Seharusnya Penyidik Polrestabes bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka tidak memperlambat proses hukum.

Karena pasal yang dilaporkan 170 jo 351 , yang menurut pandangan hukum tersangka dapat dijemput paksa dan ditahan. Tetapi hal tersebut diduga terkesan diperlambat oleh penyidik .

Dengan jelas kuasa hukum Erika br Siringoringo diduga telah menghalang halangi proses penyidikan kepolisian.Tentu hal tersebut melanggar pasal 221 KUHP. Pasalnya sebagai kuasa hukum mereka tidak mengarahkan dan menghimbau kepada para tersangka yang sebagai kliennya untuk bisa kooperatif terhadap panggilan kepolisian .

Kami menduga ada sesuatu dibalik itu, jika kepolisian ingin menangani perkara ini dengan serius mereka pasti bisa dengan cepat untuk menyelesaikannya, tuturnya.

Lanjut Arini Ruth Yuni br Siringoringo diketahui sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan.

Dan mereka bisa saja segera melayangkan surat panggilan atau mengeluarkan keterangan DPO kepada ketiga tersangka tetapi itu juga tidak dilakukan penyidik , ungkap pihak keluarga Doris.

Ditempat terpisah awak media mencoba untuk mengkonfirmasi penyidik Polrestabes Medan mempertanyakan sejauh mana proses laporan dari Doris ” benar kami sudah mengeluarkan surat penjemputan kepada ketiga tersangka, tetapi kami masih membutuhkan waktu untuk melakukan penjemputan” terang penyidik.

Penyidik juga mengatakan kalau sebelumnya kuasa hukum tersangka sudah melayangkan surat kepadanya meminta untuk menunda proses penyidikan kepada para tersangka, tetapi kami tidak bisa menunggu terlalu lama dan sampai sekarang mereka juga tidak bisa membawa atau mendampingi klien mereka ke Polrestabes untuk diperiksa sebagai tersangka, jelasnya.

Untuk itu Doris Fenita br Marpaung meminta keadilan kepada bapak Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo, dan bapak Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Febrianto segera memerintahkan jajarannya untuk memproses atau mengawal kasus ini dengan segera.(Tim)

Translate »
error: kabarmetro.id