Padang Pariaman || Pelaksana Pengadaan Tanah Kanwil BPN Sumbar melalui Kepala BPN Padang Pariaman Ahmad Yahdi pada kamis 23 Januari 2025 menyerahkan ganti rugi lahan tol Padang -Sicincin untuk warga Nagari Kapalo hilalang, Minggu (26/1/25).
Pembayaran ganti kerugian Lahan tol Padang-Sicincin ini diberikan untuk lima bidang tanah yang terdiri dari tiga pemilik tanah dan dua penggarap yang terletak di Nagari Kapalo Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman.
Kapala BPN Padang Pariaman, Ahmad Yahdi saat dihubungi awak media menyampaikan, bahwa ganti rugi tersebut sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang, Sicincin-Lubuk Alung-Padang dengan STA 4+200–STA 36+600.
Lanjutnya, ganti kerugian lahan tol ini dalam rangka memenuhi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Ganti rugi yang dibayarkan hari ini untuk tiga pemilik lahan dan dua penggarap yang berada di Nagari Kapalo Hilalang,”katanya.
Dijelaskannya dengan dibayarkan ganti rugi ini maka putuslah hubungan hukum antara pemilik lahan dan penggarap dengan tanah dan garapannya, sehingga beralihlah status kepemilikannya ke negara.
“Semoga ganti kerugian ini dapat memberikan manfaat untuk masyarakat yang menerima dan dapat dipergunakan terhadap keperluan jangka panjang. Seperti membelikan tanah kembali sebagai investasi atau membangun usaha yang dapat menunjang perekonomian,” tutup yahdi.(Rd)