Kabarmetro.id, MELAWI – Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias Gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Desa setempat.
Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah Oknum Sekdes Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Oknum diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona.
Salah seorang warga RT/RW. 011/002 Dusun Rondah Permai berinisial KAN Saudara (A.M), dimintai atau mengaku dirinya telah dipungut biaya sebesar Rp.700.000.00 /persertifikat oleh Oknum Sekdes Desa Sidomulyo Berinisial (H.I) untuk kepengurusan sertifikat. (A.M) juga menyampaikan bahwa ada puluhan warga lainnya yang juga dipungut biaya. Padahal dirinya mengetahui program tersebut gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tak mampu berbuat apa-apa dan terpaksa mengikuti keinginan dari Oknum Sekdes Tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan Saudari ( N.R ) yang mengaku dari Oknum SEKDES Desa Sidomulyo dimana ia telah beberapa kali mengurus sertifikat Prona namun dimintai uang oleh Oknum Sekdes tersebut sebesar Rp. 450.000.00 per sertifikat.
Seiring berjalannya waktu dari tahun 2019 sampai dengan 2023 tidak ada kepastian baik dari OKNUM Sekdes Desa Sidomulyo.
Saudara ( A.M ) dan Saudari (N.R ) meminta penjelasan tentang pengajuan sertifikat Prona tersebut ke kantor Desa Sidomulyo lansung menemui Oknum Sekdes tersebut bahasa yang dikeluarkannya adalah selalu menjanjikan, bahwa sertifikat tersebut akan keluar, dan apa bila ditarik berkas atau pengajuannya akan susah untuk diajukan lagi untuk kedepannya.
Dari pihak masyarakat tersebut mengadukan kepada Awak Media sangat mengecewakan dan merasa di rugikan serta sedih melihat bukti kwitansi yang terlampir serta cap dan tanda tangan dari apa yang di berikan oleh OKNUM Sekdes Desa Sidomulyo ( H.I ), yang selalu memberi janji serta bukti untuk Pembayaran pengajuan sertifikat Prona milik warga Desa Sidomulyo Dusun Rondah Permai RT/RW 011/002.
Dan meminta kepada pihak berwenang serta pihak pengawasan yang bertanggung jawab untuk menindak lanjuti laporan atau keluhan dari masyarakat, supaya hal tersebut tidak terjadi lagi yang dilakukan oleh Oknum yang nakal serta tidak bertanggung jawab.
Awak Media langsung mengkonfirmasi Kepala Desa Sidomulyo M. Syukur melalui Via WhatsApp mengatakan, “Untuk program prona khusus nya Desa Sidomulyo sudah tidak ada lagi karna Sertifikat Desa Sidomulyo sudah diatas 80%, jadi sertifikat prona untuk Desa yang masih dibawah 60%.
M. Syukur juga berpesan sebaiknya uang setoran itu di tarik saja sampai kapanpun kita tidak dapat program prona lagi, untuk warga yang punya Surat Keterangan Tanah (SKT) aja yang sudah bayar lunas saya sarankan untuk diminta kembali kepada petugas atau aparat Desa yang menerima uang tersebut sebab itu saat transaksi bukan saya Kepala Desanya,”ucapnya.
(Ade Mohtar)