Kabarmetro.id, Kota Pariaman || Tugas berat seorang pemimpin adalah ketika memilih dan menentukan arah kebijakan, dampak dari suatu kebijakan sudah pasti ada, kadang-kadang kebijakan tersebut ada yang disambut baik dan ada pula kebijakan yang disambut dengan tidak baik oleh sebagian kecil kelompok, dan sering terjadi kesalahpahaman. Maka sifat pemaaf dan lapang dada dari seorang pemimpin sangat diperlukan apalagi seperti kondisi yang terjadi di Pemko pariaman yaitu kisruh penolakan kepemimpinan Pj. Wako Pariaman, Roberia oleh sejumlah ASN pemko pariaman, Alhamdulillah penyelesainnya berakhir dengan saling memaafkan, Minggu (8/9/24).
Pj, Walikota Pariaman Roberia saat dihubungi awak media melalui Whatshaap pribadinya mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah bertemu dengan puluhan ASN pemko pariaman, mereka sudah minta maaf, dan saya sudah memaafkan, masalah ini kita serahkan sama plt Sekda Kota Pariaman terutama terkait dengan Konferensi Pers, karena saya sekarang berada di jakarta mengikuti rapat Rancangan Undang-Undang (RUU).
“Saya sudah telepon plt Sekda Yaminu Rizal untuk menggelar Konferesi Pers dengan rekan-rekan media, selanjutnya menyampaikan bahwa saya sudah memaafkan kesalahan sejumlah ASN pemko pariaman,”kata roberia.
Pj Walikota Pariaman Roberia juga sudah menyampaikan akan memberikan pengampunan ke sejumlah ASN Pemko Pariaman yang dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Pj Walikota Pariaman dengan hati yang tulus dan ikhlas memaafkan 38 Orang ASN Pemerintah Kota Pariaman, yang sebelumnya secara bersama-sama ASN tersebut melakukan penandatanganan surat penolakan kepemimpinan Roberia sebagai Pj Walikota Pariaman, tertanggal 9 Januari 2024, surat tersebut ditujukan ke kementrian Dalam Negeri, RI (kemendagri).
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat, sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat di Daerah pada tanggal 26 Agustus 2024, yang menegaskan kepada PJ Wako, Roberia sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memeriksa kepada 38 ASN tersebut.
Plt. Sekda. Kota Pariaman Yaminu Rizal mengatakan dalam sesi jumpa pers bersama wartawan pada Jum’at, siang (6/9/24) kemaren, Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Pejabat yang melakukan Penolakan tertulis terhadap Pj Walikota Pariaman dikenakan Sanksi Berat, namun Pj Wali Kota Pariaman, Roberia selaku PPK, tidak menjatuhkan sanksi, dengan adanya masukan yang positif dari berbagai pihak akhirnya ia memilih untuk memaafkan, karena ASN yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, selesai dengan saling memaafkan antara pimpinan dan bawahan.
“Yang dikatakan sanksi dalam hukuman disiplin berat untuk ASN ini adalah, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan (non job) dan yang terakhir adalah pemberhentian dari status ASN. Namun persoalan ini Alhamdulillah telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” kata yaminu rizal, plt sekda kota pariaman.
Proses tercapainya saling memaafkan ini tentu tidak lepas dari dorongan dan dukungan dari semua pihak, diawali Sehari sebelumnya, terjadi pertemuan antara Pj Wali Kota Pariaman dengan beberapa pejabat ASN di sebuah kedai di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, dengan suasana sejuk dan santai dan penuh dengan rasa kekeluargaan sambil menikmati hidangan durian.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Plt Sekda Yaminu Rizal, Asisten II Elfis Candra, Inspektur Alfian Harun, Kepala Bappeda Hendri, Kepala BPKPD Buyung Lapau, Staf Ahli Hertati Taher, dan beberapa kepala OPD lainya.
Alhamdulillah, Hasil dari pertemuan tersebut membuahkan hasil sehingga kisruh Roberia dengan ASN pemko pariaman mencapai titik terang.
“Dengan adanya keputusan ini, maka berakhir sudah kisruh sejumlah ASN pejabat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemko pariaman dengan Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, dan keputusan ini merupakan sebagai bentuk pembinaan terhadap ASN tersebut,” ucap yaminu.
Yaminu juga menjelaskan bahwa masaalah ini telah selesai dengan saling menyadari kesalahan, tercapainya kesepakatan ini, tentu sangat penting dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif, di kota Pariaman,” jelasnya.(Rd)