Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Bus angkutan karyawan PT KTI (Kutai Timber Indonesia) Kota Probolinggo yang beroperasi antar jemput karyawan KTI dikeluhkan pengguna jalan, pasalnya setelah mengalami laka lantas di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran beberapa waktu.
Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Probolinggo langsung mengundang pihak terkait untuk dilakukan RDP. Dalam RDP kali ini, Komisi II mengundang perwakilan PT KTI, Dishub Kota Probolinggo, Satlantas Polres Probolinggo Kota, Pihak Vendor juga Keluarga korban kecelakaan. Kamis (27/1/22).
Dalam RDP tersebut, Kadishub Kota Probolinggo,bAgus Efendi mengatakan Dishub diundang RDP komisi II soal perijinan Bus karyawan KTI yang belum memenui persyaratan yang mana ini terjadi sejak tahun 2019 hingga awal tahun ini.
“RDP kali ini terkait dengan angkutan Karyawan oleh pengguna jasa PT KTI. Hasil Kesepakatan Vendor PT KTI sejak 2019 dengan poin yang belum dilaksanakan oleh Vendor sampai saat ini,yaitu soal peijinan melalui OSS,” terang Agus.
Sebagian besar angkutan karyawan tak memiliki izin. Dari 4 perusahaan penyedia (vendor) angkutan karyawan PT KTI, hanya Yulia Pranata yang lengkap perizinannya.
Sedang tiga vendor lainnya, seperti KPN, SGM dan HSD, belum memiliki izin. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengguna jasa angkutan PT KTI, Satlantas Polres Probolinggo Kota, vendor atau penyedia angkutan atau jasa dan Pemkot. Kesepakatan tersebut disetujui tahun 2019 lalu.
“Kami bersama Komisi II DPRD Kota Probolinggo dan Satlantas mewajibkan menyelesaikan perijinannya bagi vendor yang bekerjasama dengan KTI,” tegasnya.
Sementara itu,perwakilan dari PT KTI, mengatakan pihaknya akan bertindak tegas apabila pihak vendor tidak komitmen dan tidak akan menerima vendor yang tidak jelas.
“Kami akan pertegas lagi kepada vendor yang menjual jasa kepada kami. Apabila pihak vendor tidak komitmen dengan perjanjian bersama kami terpaksa kami akhiri kerjasamanya dengan pihak vendor, ” paparnya.
Disinggung soal Bus angkutan karyawan PT KTI, Kasatlantas Polres Kota Probolinggo, AKP Roni Faslah mengatakan, sudah tiga kali terjadi kecelakaan oleh Bus Karyawan KTI, ditambah kecelakaan beberaapa waktu lalu hingga ada korban yang mengalami patah kaki.
“Selama saya bertugas disini sudah terjadi tiga kecelakaan dan laka kali ini korban mengalami patah kaki.”Ayo kita buat komitmen bersama untuk kebaikan bersama” tegasnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, suasana sempat memanas karena pihak keluarga korban, Siti Latifah, menuntut agar pihak vendor atau perusahaan bertanggung jawab atas insiden tersebut berupa biaya perawatan rumah sakit serta nasib keluarga korban.
“Saya minta pertanggungjawaban pihak vendor. Kasihan, Pak. Korban ini punggung keluarga yang mempunyai istri dan anak. Dengan kejadian ini korban mengalami cacat seumur hidup,” kata Siti selaku kakak ipar korban.
Tak hanya soal biaya perawatan,Siti Latifah juga meminta pertanggungjawaban kepada pihak PT KTI. Setidaknya, mempekerjakan pihak keluarga korban sebagai karyawan.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi mengatakan, telah memberi waktu 3 bulan bagi operator atau vendor yang tidak memiliki izin. Jika masih tetap tak mengantongi izin, maka pihaknya meminta penyedia jasa atau operator untuk diputus kontrak.
Selain izin, Bus antar karyawan yang dimiliki 4 perusahaan itu ada yang berplat hitam padahal jika mengacu pada aturan kendaraan angkutan umum harus berplat kuning, masalah titik kumpul penjemputan karyawan juga dibahas pada waktu RDP. (Choy).