PASURUAN || Wujudkan keseimbangan sosial dan kelestarian lingkungan, Pemkab Pasuruan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2025. Di dalamnya dibahas tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyampaikan beberapa poin penting di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada hari Kamis (6/3/25) siang. Bahwa hingga saat ini, penerapan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha oleh perusahaan belum optimal dan masih bersifat sporadis. Diantara kendalanya dalam implementasinya, kurang kepastian hukum dan minimnya koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Berikut, kurangnya pengawasan terhadap efektivitas program yang dijalankan.
“Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang kami ajukan sebagai solusi untuk mengatasi tantangan tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan kepastian hukum dan memastikan keselarasan program dengan kebutuhan daerah,” jelasnya
Tak hanya itu saja, Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha juga dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Tidak terkecuali untuk mendorong kolaborasi yang lebih baik serta memastikan keberlanjutan program.
Dengan adanya kebijakan yang jelas, Pemerintah Daerah dapat memastikan keberadaan perusahaan. Harapannya, tidak hanya membawa keuntungan ekonomi saja, melainkan juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan.
“Pengajuan Raperda ini dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang kondusif dengan membangun pondasi kokoh dalam proses penyusunan kebijakan Daerah. Karena itu, kami juga mengajak seluruh jajaran DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk bersama-sama membangun sinergi yang kuat. Sehingga dapat menjalankan visi, misi, tugas dan pencapaian tujuannya secara efektif dan efisien,” pungkasnya.(Har)