BerandaINFOBPJS Kesehatan Siapkan Lima Kanal Layanan dan Posko untuk...

BPJS Kesehatan Siapkan Lima Kanal Layanan dan Posko untuk Pemudik JKN

Ilustrasi – KIS, JKN (dok)

JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan administrasi selama libur Lebaran 2025. Prinsip portabilitas memungkinkan peserta JKN mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan mana pun, termasuk di luar daerah asalnya.

“Jika peserta dalam kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan, meskipun peserta tidak terdaftar di fasilitas tersebut,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Lima Kanal Layanan BPJS Kesehatan

Untuk memastikan pelayanan tetap optimal selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan menyediakan lima kanal layanan, yaitu:

  1. PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp)

    • Nomor: 08118165165
    • Layanan administrasi: pukul 08.00-17.00 WIB
    • Layanan informasi dan pengaduan: 24 jam
  2. Aplikasi Mobile JKN

    • Layanan informasi, administrasi, dan pengaduan
  3. BPJS Satu

    • Layanan informasi dan pengaduan di rumah sakit
  4. Call Center 165

    • Layanan informasi, administrasi, dan pengaduan 24 jam
  5. Website BPJS Kesehatan

    • Layanan informasi, administrasi, dan pengaduan
Posko Mudik BPJS Kesehatan

Selain layanan digital dan call center, BPJS Kesehatan juga menyiapkan posko mudik di berbagai titik strategis untuk mendukung kesehatan pemudik. Posko tersebut tersebar di:

  1. Jakarta Timur – Terminal Bus Pulogebang
  2. Banten – Pelabuhan Merak
  3. Jawa Barat – Rest Area Tol Cikampek Km 88A
  4. Jawa Barat – Rest Area Tol Cipali Km 166, Majalengka
  5. Jawa Tengah – Rest Area Tol Ungaran Km 429A, Semarang
  6. Jawa Timur – Terminal Bus Purabaya, Sidoarjo
  7. Banten – Bandara Soekarno-Hatta
  8. Jawa Barat – Rest Area Tol Cipali Km 168B, Majalengka (khusus arus balik)

Dengan berbagai layanan tersebut, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap mendapatkan akses layanan kesehatan selama libur Lebaran, termasuk dalam situasi darurat di perjalanan. (aih)

Translate »
error: kabarmetro.id