Kabarmetro.id, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa langkah pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite masih tertunda hingga revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM diterbitkan.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa klasifikasi konsumen pengguna Pertalite perlu diatur lebih rinci, dan revisi Perpres menjadi langkah penting untuk menetapkan siapa yang berhak menggunakan Pertalite.
Meskipun usulan revisi Perpres telah diajukan sejak pertengahan 2022, implementasi pembatasan pembelian Pertalite masih menunggu keputusan terbaru, yang diharapkan dapat membantu mengontrol konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tetap sesuai dengan kuota yang ditetapkan dalam APBN. (Ach)