Kabarmetro.id
Wednesday, August 10, 2022
  • Login
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Beri Peringatan Keras, KPID Jabar Terhadap Sejumlah Stasiun TV

Kabarmetro.id by Kabarmetro.id
09/04/2021
in News
0
Beri Peringatan Keras, KPID Jabar Terhadap Sejumlah Stasiun TV

Beri Peringatan Keras, KPID Jabar Terhadap Sejumlah Stasiun TV

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarmetro.id, INDRAMAYU – Sejumlah lembaga penyiaran televisi yang berjaringan di Jawa Barat mendapat peringatan keras dari KPID Jawa Barat karena tidak mampu memenuhi kewajiban memenuhi program konten lokal minimal 10 persen. Alasan mereka terkena dampak pandemi covid-19, gangguan teknis, sumber daya manusia dan bahkan ada yang sengaja tidak menayangkan konten lokal diakrenakan sudah melakukan kontrak dengan pihak asing untuk menayangkan siaran sepak bola.

“Kami ingatkan sekali lagi agar lembaga penyiaran yang bersiaran di Jawa Barat hendaknya mematuhi undang-undang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang kewajiban pemenuhan konten lokal minimal 10 persen,” kata Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet Jum’at (9/4).

RELATED POSTS

Komsos Bersama Takmir Musholla Riaddul Muttaqin di Desa Klampok, Ini Tujuannya

Perkuat Pembinaan Kerohanian, Lapas Probolinggo Adakan MoU Bersama Kemenag Kota Probolinggo

Adiyana menyebut pasal 68 P3SPS menyatakan “ayat 1: Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10 persen untuk televisi dan paling sedikit 60 persen untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan perhari.

Pasal 68 ayat 2 menyatakan “siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 di atas paling sedikit 30 persen di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat.” Bahkan ayat 3 menyebut siaran lokal tersebut secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit hingga 50 persen.

Menurut Jalu Priambodo, Komisioner Bidang isi Siaran, faktanya hanya sedikit lembaga penyiaran yang memenuhi standar tersebut. Jalu merinci, sejumlah lembaga penyiaran yang sengaja dipanggil untuk dimintai klarifikasinya, antara lain dari grup MNC yakni INews pada bulan Maret 26 hari tidak memenuhi standar 10 persen, bahkan ada yang hanya 3,8 persen. Sedangkan RCTI 8 hari tidak memenuhi 10 persen dan GTV 16 hari tidak memenuhi 10 persen.

Rully Nashrullah yang mewakili RCTI, I News dan GTV menyebut kendala kekurangan sumber daya manusia. Ia berjanji untuk segera memenuhi komitmen minimal 10 persen. KPID Jabar juga mencatat pada saat tayangan Atta dan Aurel 13 Maret, konten lokal kurang dari 10 persen. Rully lalu membubuhkan tandatangan komitmen yang disodorkan KPID Jawa Barat.

Hal yang sama juga disampaikan Fitriadi yang mewakili RTV . Dalam bulan Maret hanya 8 hari yang memenuhi 10 persen, sedangkan 22 hari tidak memenuhi 10 persen, bahkan ada 6 kali tidak menayangkan konten lokal, dengan alasan ada program sepak bola.”Tayangan sepakbola memang memakan konten local, saat siaran tengah malam menjelang pagi,” kata Fitriadi.

Iapun berkomitmen untuk memenuhi siaran local 2,5 jam atau 10 persen dari total jam siaran.

Dari Trans TV yang diwakili oleh Tedi Iriawan dari Trans TV Jakarta menyebut pandemi covid mengakibatkan pendapatan tergerus hingga 50 persen, sehingga pemenuhan konten lokal ikut kena imbasnya. Namun ia berkomitmen akan berusaha memenuhi ketentuan Undang-undang penyiaran dan P3SPS. Bahkan ia juga berjanji mengadopsi tawaran KPID untuk menampung konten lokal dari binaan KPID menjadi bagian program yang sudah ada, meski hanya 3 menit dengan strandar Trans TV.

Komisioner lain Syaefurrahman Al-Banjary dan Sudama Dipawikarta mengingatkan bahwa KPID bukan lembaga produksi program, namun hanya menjembatani dan membantu agar lembaga penyiaran dapat memenuhi standar siaran lokal 10 persen.

“Jika persoalannya keterbatasan SDM, kami bisa kerahkan SDM, biayanya murah. Bahkan jika sulit membuat konten yang menghasilkan, kita bisa diskusikan, kita jembatani menyelesaikan persoalan. Masalahnya lembaga penyiaran mau dibantu atau tidak,” kata Syaefurrahman.

Hingga Jumat siang, Net TV yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi hanya mengutus Biro Jawa Barat dan tidak ada surat kuasa sehingga tidak berwenang menandatangani berita acara klarifikasi dan komitmen untuk menunaikan kewajiban penayangan program siaran local 10% amanat UU 32 Tahun 2002 dan P3SPS. Karena itu KPID Jawa Barat menjadwalkan ulang pertemuan klarifikasi dengan pihak Net Tv tersebut. (Ikhwan)

ShareTweetSendShareSend
Kabarmetro.id

Kabarmetro.id

Related Posts

Komsos Bersama Takmir Musholla Riaddul Muttaqin di Desa Klampok, Ini Tujuannya

Komsos Bersama Takmir Musholla Riaddul Muttaqin di Desa Klampok, Ini Tujuannya

by Redaksi
09/08/2022
0

Kabarmetro.id, PROBOLINGGO - Disela – sela padatnya dalam mengerjakan pembangunan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 114, Serka...

Perkuat Pembinaan Kerohanian, Lapas Probolinggo Adakan MoU Bersama Kemenag Kota Probolinggo

Perkuat Pembinaan Kerohanian, Lapas Probolinggo Adakan MoU Bersama Kemenag Kota Probolinggo

by Redaksi
09/08/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo, Risman Somantri, menghadiri undangan dari Kementerian Agama Kota Probolinggo dan...

Kebut Pembuatan Septic Tank Untuk Musholla, Ini Harapannya

Kebut Pembuatan Septic Tank Untuk Musholla, Ini Harapannya

by Redaksi
09/08/2022
0

Kabarmetro.id, PROBOLINGGO - Pengerjaan Septic Tank yang ada di Musholla Riaddul Muttaqin Desa Klampok Kecamatan Tongas Probolinggo terus dikebut oleh...

Awak Media Melawi Gelar Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat

Awak Media Melawi Gelar Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat

by Redaksi
09/08/2022
0

Kabarmetro.id, MELAWI - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Kabupaten Melawi (FJM) menggelar bincang ringan bersama pendiri yang juga...

Peringati 10 Muharam, PPKL Kota Probolinggo Santuni Anak Yatim! Ini Harapannya

Peringati 10 Muharam, PPKL Kota Probolinggo Santuni Anak Yatim! Ini Harapannya

by Redaksi
09/08/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Bertepatan di malam Asyura atau malam 10 Muharam 1444 Hijriyah, Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) Kota...

RECOMMENDED

Zugeknallt verstehen, welches sich folgende Angetraute unter einer einer wichtigsten Geheimzeichen zugeknallt Bli¶di Wohnungseinrichtung und Aufrechterhaltung der guten Umgang. Bloderweise besitzen ein Gro?teil leute keineswegs uberblicken, Welche wahre Kunst des Drehens folgende Gattin auf Im i?A?brigen versagen, Falls dies infolgedessen geht, es dieser richtige abhanden gekommen kommt

10/08/2022

Confessions off an effective swinger that changes the method that you understand the lives

10/08/2022
  • 86.7k Followers
  • 651 Followers
  • 23.6k Followers

MOST VIEWED

  • Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Konvoi Kelulusan Siswa, Polisi Datangi Sekolah! Begini Pesan Kapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Penemuan Mayat yang Diduga Gantung Diri di Desa Kenual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Corat Coret Baju, Apalagi Konvoi! Ini Pinta Kepala Sekolah SMKN I Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0820 Pakuniran Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT DD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI

kabarmetro.id © 2022

No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

kabarmetro.id © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In