JAKARTA — Setelah polemik isi Minyakita yang diduga kurang dari satu liter, kini muncul temuan beras kemasan 5 kilogram yang tak sesuai takaran. Sejumlah unggahan di media sosial menunjukkan berat bersih beras dalam kemasan tersebut berkisar antara 4 hingga 4,8 kilogram setelah ditimbang.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyatakan bahwa temuan ini sedang ditelusuri.
“Kami sudah dengar. Itu sedang diproses oleh Bareskrim Polri,” kata Moga saat ditemui di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025), seperti dilansir dari Tempo.
Di platform TikTok, beberapa pengguna mengunggah video yang memperlihatkan hasil timbangan beras merek tertentu yang ternyata lebih ringan dari berat yang tertera di kemasan. Salah satu video yang diunggah pada 20 Februari 2025 menunjukkan bahwa beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang diedarkan Perum Bulog juga diduga mengalami hal serupa. Kemasan yang seharusnya berisi 5 kilogram beras ternyata hanya berbobot 4,78 kilogram.
Moga menegaskan bahwa kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha menyediakan barang sesuai dengan ukuran, takaran, dan jumlah yang sebenarnya. Jika terbukti melanggar, produsen yang terlibat dapat dikenai sanksi hukum.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah mencuat pada April 2024. Saat itu, warganet melaporkan temuan beras kemasan yang tak sesuai takaran dari merek yang tidak memiliki informasi produsen. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai langkah hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk dalam kemasan. Masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam takaran barang dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan konsumen resmi. (aih)