Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Toko “ Puk Ami – Ami “ yang menjual perlengkapan bayi dan anak itu akhirnya gelar pers release dengan mengundang teman teman media terkait laporan Vira Ayu Febrianti yang merupakan eks karyawan Toko Puk Ami – Ami yang mengadukan ke DPRD Kota Probolinggo terkait kasus ijazahnya ditahan beberapa waktu lalu. Jumat (20/1/23).
Melalui, Staf Managemen Puk Ami Ami,Ririn membantah telah memeras dan menahan ijazah salah satu karyawan setelah keluar atau resign dari Toko Puk Ami-Ami yang terletak di Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.
Menurut Ririn tidak ada yang menahan ijazah para eks karyawan Toko Puk Ami-Ami dengan alasan pemerasan ataupun yang lainnya.
Pasalnya, kata Ririn, dalam Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 38 menyebutkan bahwa setiap perusahaan dan pekerja sudah diatur tentang perjanjian penahanan ijazah yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Makanya saya bingung lho. Kok yang bilang ada ijazah ditahan. Itu tidak ada. Ijazah itu ditahan karena UU mengatur kebebasan berkontrak. Itu kan setelah ada kontrak karena ada jaminan risiko yang disepakati keduanya antara pihak Toko Puk Ami Ami dan karyawan,” tegas Ririn dihadapan teman teman media.
“Itu clear tidak ada penahanan. Tidak ada ijazah ditahan.Kalau mereka resign atau di PHK tanpa beban apa di tempat kami bekerja tidak mungkin akan ditahan,” jelas Ririn. (Choy)