• News
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Wisata & Kuliner
  • REDAKSI KABAR METRO
    • Pedoman Media Siber
  • Tarif Iklan kabarmetro.id
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Wisata & Kuliner
  • REDAKSI KABAR METRO
    • Pedoman Media Siber
  • Tarif Iklan kabarmetro.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Bantah Soal Penahanan Ijasah, Ini Penjelasan Staf Manajemen Toko Puk Ami-Ami!

kabarmetro.id by kabarmetro.id
Januari 20, 2023
in News
0 0
0
Bantah Soal Penahanan Ijasah, Ini Penjelasan Staf Manajemen Toko Puk Ami-Ami!
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Toko “ Puk Ami – Ami “ yang menjual perlengkapan bayi dan anak itu akhirnya gelar pers release dengan mengundang teman teman media terkait laporan Vira Ayu Febrianti yang merupakan eks karyawan Toko Puk Ami – Ami yang mengadukan ke DPRD Kota Probolinggo terkait kasus ijazahnya ditahan beberapa waktu lalu. Jumat (20/1/23).

Melalui, Staf Managemen Puk Ami Ami,Ririn membantah telah memeras dan menahan ijazah salah satu karyawan setelah keluar atau resign dari Toko Puk Ami-Ami yang terletak di Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Menurut Ririn tidak ada yang menahan ijazah para eks karyawan Toko Puk Ami-Ami dengan alasan pemerasan ataupun yang lainnya.

Pasalnya, kata Ririn, dalam Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 38 menyebutkan bahwa setiap perusahaan dan pekerja sudah diatur tentang perjanjian penahanan ijazah yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Makanya saya bingung lho. Kok yang bilang ada ijazah ditahan. Itu tidak ada. Ijazah itu ditahan karena UU mengatur kebebasan berkontrak. Itu kan setelah ada kontrak karena ada jaminan risiko yang disepakati keduanya antara pihak Toko Puk Ami Ami dan karyawan,” tegas Ririn dihadapan teman teman media.

“Itu clear tidak ada penahanan. Tidak ada ijazah ditahan.Kalau mereka resign atau di PHK tanpa beban apa di tempat kami bekerja tidak mungkin akan ditahan,” jelas Ririn. (Choy)

Tags: Bantah Soal Penahanan IjasahIni Penjelasan Staf Manajemen Toko Puk Ami-Ami!
kabarmetro.id

kabarmetro.id

Related Posts

Hadiri Pertemuan Akbar IKLAS, Walinagari Limpato Ajak Perantau Bangun Kampung Halaman
News

Hadiri Pertemuan Akbar IKLAS, Walinagari Limpato Ajak Perantau Bangun Kampung Halaman

Februari 1, 2023
Kapolres Lumajang Instruksikan Jajaran Lakukan Mitigasi Demi Keselamatan Warga Dalam Peninjauan Jembatan Gantung Kaliregoyo
News

Kapolres Lumajang Instruksikan Jajaran Lakukan Mitigasi Demi Keselamatan Warga Dalam Peninjauan Jembatan Gantung Kaliregoyo

Januari 31, 2023
Letkol Arh Arip Serahkan Tongkat Komando Jabatan Dandim 0820 Probolinggo Kepada Letkol Arm Heri Buadiasto
News

Letkol Arh Arip Serahkan Tongkat Komando Jabatan Dandim 0820 Probolinggo Kepada Letkol Arm Heri Buadiasto

Januari 31, 2023
  • REDAKSI KABAR METRO
  • Pedoman Media Siber
  • Tarif Iklan kabarmetro.id

Copyright © 2022 kabarmetro.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Wisata & Kuliner

Copyright © 2022 kabarmetro.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In