BerandaINFOBalik Nama Kendaraan Lebih Mudah: Tak Perlu KTP Pemilik...

Balik Nama Kendaraan Lebih Mudah: Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bebas BBNKB 

Ilustrasi – Lembar PKB dan BPKB (dok)

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menerbitkan peraturan yang memudahkan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Namun, sebenarnya terdapat proses yang sudah memungkinkan hal itu, yakni dengan melakukan balik nama kendaraan.

Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan balik nama kendaraan:

1. Tak Perlu KTP Pemilik Lama
  • Pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya.
  • Proses balik nama cukup menggunakan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan.
  • KTP yang diperlukan hanya KTP pemilik baru yang ingin melakukan balik nama.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Rp 0
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dibebaskan untuk kendaraan bekas.
  • Berlaku untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.
  • Namun, jika ada tunggakan pajak, pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta dendanya tetap harus dibayar.
3. Biaya yang Masih Berlaku

Meski BBNKB II digratiskan, beberapa biaya tetap dikenakan, antara lain:

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
    • Rp 35.000 untuk motor hingga 250 cc.
    • Rp 143.000 untuk mobil (pick-up, sedan, jeep, mobil penumpang).
  • Biaya administrasi STNK (PP No. 76 Tahun 2020):
    • Rp 100.000 untuk sepeda motor.
    • Rp 200.000 untuk mobil.
  • Biaya cetak pelat nomor:
    • Rp 60.000 untuk motor.
    • Rp 100.000 untuk mobil.
  • Biaya mutasi kendaraan ke luar daerah:
    • Rp 150.000 untuk motor.
    • Rp 250.000 untuk mobil.
  • Penerbitan BPKB:
    • Rp 225.000 untuk motor.
    • Rp 375.000 untuk mobil.

Dengan kebijakan baru ini, proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih mudah dan lebih murah. Namun, pemilik tetap harus memperhitungkan biaya administrasi lainnya sebelum melakukan balik nama. (aih)

Translate »
error: kabarmetro.id