BerandaNasionalBakal Sia-sia Kuota Tambahan 20 Ribu Jemaah, Ini Sebabnya!

Bakal Sia-sia Kuota Tambahan 20 Ribu Jemaah, Ini Sebabnya!

“Kami diwanti-wanti oleh masyarakat dengan situasi yang luar biasa dan khawatir kita, nanti kuota tambahan 20 ribu malah menjadi sia-sia, karena orang tidak mampu membayar dengan waktu yang cukup singkat,” terang Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/23).

Ia juga menyebut bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) saat rapat dengan Komisi VIII, juga sudah resmi mengajukan biaya haji 2024 meningkat dari Rp90 juta menjadi Rp105 juta, dengan 70 persen tanggungan jemaah dan 30 persen nilai manfaat.

Komisi VIII, tutur dia, memandang ini sebagai bukti kurangnya tingkat kepedulian pemerintah, tidak memperhatikan kemampuan jemaah. Ia juga membandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya, dengan proporsi 55 persen ditanggung jemaah, 45 persen nilai manfaat.

“Itu pun jemaah banyak yang tidak bisa berangkat haji, karena tidak mampu membayar. Maka dengan proporsi 70:30 ini semakin menunjukkan bahwa masyarakat mungkin saja akan tidak jadi berangkat, karena tidak mampu membayar,” tutur dia.

Ia merasa naiknya biaya haji yang berpatokan dengan kurs Rp16 ribu per dolar dinilai sebagai sebuah kekhawatiran yang berlebihan. Ia justru memperkirakan kenaikan kurs bisa saja hanya berkisar Rp15.500 atau Rp15.400 saja.

“Karena itu, kami di Komisi VIII akan mulai menghitung apakah harga-harga yang diajukan oleh pemerintah umpamanya ada kenaikan satu riyal, tiga riyal kemudian pengelolaan yang lain. Tentu mungkin saja tidak bisa menghindari kenaikan, tetapi kenaikan itu masih yang layak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang dilaksanakan pada Senin, (13/11/23), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam usulannya, Menag Yaqut menekankan pentingnya prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH. “Kami berupaya agar penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ungkap Menag Yaqut.

Biaya Haji yang diusulkan untuk tahun 2024 adalah Rp105.095.032,34, meningkat dari biaya tahun 2023 yang sebesar Rp90,05 juta. Kenaikan ini didasarkan pada asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah yang diperkirakan sekitar Rp16.000, dan nilai tukar Riyal Saudi (SAR) sekitar Rp4.266.

Anggaran BPIH akan dibagi menjadi dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibebankan langsung kepada jamaah, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi. Rincian usulan biaya meliputi:

– Biaya Penerbangan: Rp36 Juta
– Pelayanan Akomodasi: Rp26 Juta
– Pelayanan Konsumsi: Rp9 Juta
– Pelayanan Transportasi: Rp4,9 Juta
– Pelayanan di Arafah, Muzdalifah & Mina: Rp19,4 Juta
– Perlindungan: Rp216.822
– Pelayanan di Embarkasi/Debarkasi: Rp45.947
– Pelayanan Keimigrasian: Rp45.947
– Premi Asuransi & Perlindungan lainnya: Rp175.000
– Dokumen Perjalanan: Rp1,7 Juta
– Biaya Hidup: Rp3,2 Juta
– Pembinaan di Tanah Air & Arab Saudi: Rp1,2 Juta
– Pelayanan Umum di dalam negeri & Arab Saudi: Rp1,2 Juta
– Pengelolaan BPIH: Rp319.375

Menag Yaqut juga menyampaikan bahwa biaya penerbangan haji disusun dengan mempertimbangkan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi, untuk memastikan biaya yang adil dan proporsional. (Adit)