Jakarta, kabarmetro.id – Berawal pada acara sahur Net di stasiun Net TV dengan bintang tamu Prilly Latuconsina pada Minggu (17/5/2020). Dimana Andre dan Rina berguyon dengan memplesetkan Latuconsina menjadi Latukonstaksi dan Latukondangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusti Yunus pada siaran pers membenarkan adanya laporan dengan terlapor Andre dan Rina. Yang saat ini masih tahap penyelidikan.
Disinggung kapan jadwal pemangilan para pelapor, saksi, maupun terlapor, Yusri belum bisa memastikan. Sebab saat ini masih dalam masa pandemi corona (Covid-19).
“Yang dipanggil kan ini, klarifikasi dulu kan ya, biasanya mengundang, yang diundang biasanya takut tertular, yang mengundang pun sangat takut tertular,” ujar Yusri.
Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh seseorang bernama Ruswan Latuconsina pada Senin (18/5/2020). Keduanya dilaporkan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP. [] Red.