Kabarmetro.id, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan dirinya bertemu dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Tapi, pertemuan terjadi sebelum pengusutan dugaan korupsi di Kementan dilakukan.
Hal ini disampaikan Firli menanggapi fotonya dan Syahrul yang beredar luas. Ia mengaku pertemuan di gelanggang olahraga itu sebelum penyelidikan dimulai pada awal tahun.
“Perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023,” kata Firli kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/23).
Sementara Firli dan Syahrul bertemu pada 2 Maret 2022. “Itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” tegasnya.
Dengan rentang waktu itu, Firli menyebut Syahrul bukan pihak berperkara karena kasusnya belum ditangani. Sehingga, tudingan yang muncul bahwa dia memeras politikus NasDem itu tidak benar.
“Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” ujarnya.
Sebelumnya, foto Firli dan Syahrul diduga bertemu beredar di tengah pengusutan dugaan korupsi di Kementan. Belum jelas kapan pertemuan itu dilakukan keduanya di sebuah gelanggang olahraga (GOR) bulu tangkis.
Pada foto itu, Firli terlihat menggunakan kaos olahraga berwarna gelap dengan aksen putih dan celana pendek hitam serta sepatu olahraga. Sementara Syahrul tampak menggunakan kemeja dan celana jeans.
Mereka duduk di sebuah bangku panjang dan tampak berbincang. Syahrul tampak membelakangi kamera.
Selain foto ini, ada juga kronologi yang beredar tentang pertemuan antara Firli dan Syahrul di sebuah GOR olahraga. Wartawan menerima dokumen tersebut melalui pesan singkat pada Kamis, 5 Oktober tapi asal-usulnya tidak diketahui.
Dalam dokumen tersebut pertemuan antara Firli dan Syahrul disebut terjadi pada Desember 2022. Pertemuan itu berujung pemberian uang Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Adapun dalam kasus yang ditangani KPK, Syahrul terjerat bersama dua anak buahnya. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK mengungkap ada tiga klaster korupsi yang ditangani, yaitu pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tomi)