Lampung Utara, kabarmetro.id – Citra Kepolisian Republik Indonesia tercoreng dua oknum anggotanya yang tertangkap tangan tanpa hak memiliki dan menguasai barang haram narkotika jenis sabu sabu dan pil extacy (pil geleng).

Kedua oknum Polisi berpangkat Bintara merupakan anggota Polisi yang bertugas di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Polda Sumatera selatan.
Kedua oknum tertangkap tangan oleh team Resmob Polres Lampung Utara yang di bantu oleh Polsek Sungkai Utara saat sedang Pesta Narkoba di sebuah tempat jalan Dusun Beruas Desa Negeri Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 25 maret 2020.

Oknum polisi yang tertangkap tangan Mochamat August (39Th) warga Jalan Tangsi Atas no.38 Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muara Dua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, bertugas di Polres Oku Selatan, bersama rekannya Teddy Zulkarnain (34th) warga Jalan Merdeka Cidawang RT.001 RW.003 Kelurahan Paku Sekunyit Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dengan Laporan LP//328 / A / III / 2020 / PLD LPG / SPKT RES LAMUT / tertanggal 26 Maret 2020, dari penangkapan dua pelaku team juga mengamankan 1(satu) paket Shabu-shabu, 5 (lima) butir pil Ekstasi, 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai Shabu, 3 (tiga) buah pirek kaca, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah Cutton bud, 2 (dua) buah korek api gas serta 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga Warna putih dengan nopol. BE. 1567.JC.
Dalam keterangan Persnya Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.ik. MM, menyampaikan,” kepada kedua oknum tersebut telah dilakukan penindakan sbb :
1. Mengamankan pelaku.
2. Mengamankan barang bukti (BB).
3. Melakukan penyidikan.
4. Melakukan penyelidikan Jaringan pengedar Narkoba jenis Sabu dan Ekstacy di wilayah Hukum Polres Lampung Utara. [] Heri