MELAWI || Gedung DPRD Kabupaten Melawi kini tengah menjadi sorotan tajam. Bukan karena prestasinya, melainkan karena bau “kemandulan” fungsi legislasi yang kian menyengat. Di tengah carut-marutnya konflik lahan dan eksploitasi alam yang kian membabi buta, para wakil rakyat ini dinilai hanya menjadi penonton yang pasif dan gemar “mengekor” pada usulan eksekutif.
Fakta memuakkan kembali terkuak: hingga detik ini, Melawi ternyata belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mampu mengunci tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) secara komprehensif. Padahal, Kabupaten Melawi adalah “lumbung” kekayaan alam yang kini sedang dikepung konflik agraria dan tekanan tambang.
Ketua Umum KPA Ciwanadri Melawi sekaligus Founder Ngumbai Semongat, Dea Kusumah Wardhana, melontarkan kritik pedas terhadap lambannya kinerja para legislator. Menurutnya, absennya payung hukum ini adalah pengkhianatan terhadap hak masyarakat yang kerap menjadi korban investasi tak terkendali.
“Ini persoalan mendasar! Kita bicara konflik lahan, hutan, dan investasi, tapi payung hukumnya tidak ada. Rakyat mau berlindung ke mana kalau wakilnya saja diam?” semprot Dea dengan nada geram, Sabtu (24/4/2026).
Selama ini, aturan yang ada di Melawi hanyalah “potongan puzzle” yang berserakan—parsial dan jauh dari akar masalah. Tidak ada regulasi yang berani menjamin pemanfaatan lahan berbasis masyarakat atau melindungi hutan adat dari rakusnya eksploitasi.
Dea menegaskan bahwa jika DPRD terus-menerus “tidur” dan hanya menunggu bola dari pemerintah (eksekutif), maka konflik SDA di Melawi tinggal menunggu waktu untuk meledak.
“Tanpa aturan jelas, konflik ini adalah bom waktu. DPRD harus berhenti bersembunyi di balik agenda rutin dan mulai bertindak!” tegasnya.
Beberapa poin krusial yang menuntut keberanian DPRD untuk segera digarap melalui hak inisiatif meliputi:
1. Pemanfaatan Lahan Berbasis Masyarakat:
Agar rakyat tak jadi tamu di tanah sendiri.
2. Perlindungan Hutan Adat:
Membentengi warisan leluhur dari eksploitasi alat berat.
2. CSR yang Terukur:
Bukan sekadar seremoni, tapi kewajiban nyata yang berpihak pada warga sekitar.
Sangat ironis melihat Melawi yang kaya akan potensi alam, namun kering akan gagasan regulasi dari wakil rakyatnya sendiri. Publik kini mulai mempertanyakan, untuk apa fungsi legislasi ada jika hanya digunakan untuk menyetujui draf dari pemerintah daerah tanpa ada ide murni yang lahir dari kebutuhan akar rumput.
Kesan bahwa DPRD Melawi lebih senang “duduk manis” dan menyetujui Raperda eksekutif ketimbang memeras otak melahirkan inisiatif kini sudah menjadi rahasia umum yang menyakitkan.
“Jangan sampai gedung DPRD hanya ramai oleh agenda rapat dan makan siang, tapi sunyi dari keberanian mengambil inisiatif. Masyarakat butuh perlindungan nyata, bukan sekadar janji manis di masa kampanye,”pungkas Dea menutup sindiran pedasnya.(jnr)

