JAKARTA | Perserikatan Bangsa-Bangsa mengungkap temuan awal investigasi atas dua insiden pada 29 dan 30 Maret yang menewaskan tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon.
Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stéphane Dujarric, menyatakan bahwa berdasarkan analisis awal, insiden 29 Maret disebabkan oleh proyektil tank kaliber 120 mm. Proyektil tersebut diduga ditembakkan dari tank Merkava milik Israel Defense Forces dari arah timur menuju wilayah Ett Taibe.
Analisis tersebut diperkuat oleh temuan fragmen proyektil di posisi PBB 7-1 serta kajian lokasi dampak. PBB juga menegaskan bahwa koordinat seluruh posisi dan fasilitas UNIFIL telah disampaikan kepada pihak Israel pada 6 dan 22 Maret guna meminimalkan risiko terhadap personel di lapangan.
Sementara itu, insiden 30 Maret diduga dipicu oleh ledakan perangkat peledak rakitan atau improvised explosive device (IED). Berdasarkan analisis lokasi ledakan, kondisi kendaraan yang terdampak, serta temuan IED kedua di sekitar lokasi, perangkat tersebut kemungkinan diaktifkan melalui mekanisme tripwire oleh korban.
“Dengan mempertimbangkan lokasi kejadian, karakteristik ledakan, serta konteks konflik yang berlangsung, IED tersebut kemungkinan besar dipasang oleh Hezbollah,” ujar Dujarric.
Dua insiden tersebut menewaskan Mayor Zulmi Aditya Iskandar, Sersan Satu Muhammad Nur Ichwan, dan Kopral Farizal Rhomadon. Temuan awal ini, menurut PBB, telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia, Lebanon, dan Israel.
Meski demikian, PBB menegaskan investigasi masih berlangsung. Dewan Penyelidikan akan dibentuk untuk masing-masing kasus sesuai prosedur organisasi, dengan melibatkan berbagai pihak guna memperoleh gambaran menyeluruh di tengah situasi konflik yang masih berlangsung.
PBB juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan Pemerintah Indonesia, serta mendoakan pemulihan bagi personel yang terluka.
Lebih lanjut, PBB menegaskan bahwa serangan terhadap penjaga perdamaian tidak dapat diterima dan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum internasional. Seluruh pihak diminta menjamin keselamatan personel PBB serta menghormati kekebalan fasilitas organisasi internasional tersebut. (Anadolu/rih)

