Buron! Eks Kades Pelimping Diduga Tilap Dana Desa Bertahun-tahun

Must read

KOTA PONTIANAK || Pelarian Yohanes Migan alias Mansu, mantan Kepala Desa Pelimping, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, kini resmi berakhir di lembaran Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menabuh genderang perburuan terhadap pria tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan status buron ini tertuang dalam surat DPO nomor DPO/2/II/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus yang ditandatangani sejak tanggal 13 Februari 2026. Langkah tegas ini diambil kepolisian setelah proses penyelidikan mengarah kuat pada keterlibatan Mansu dalam skandal hukum yang merugikan negara.

Yohanes Migan tidak main-main dalam kasus yang menjeratnya. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pelimping. Tak tanggung-tanggung, aksi lancung ini disinyalir dilakukan secara maraton selama tiga tahun anggaran, mulai dari tahun 2021 hingga 2023.

“Kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Sintang, namun justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Pihak Polda Kalbar kini telah menyebarkan identitas pelaku dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Yohanes Migan agar tidak segan-segan melapor.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi akurat, diharapkan segera menghubungi aparat kepolisian terdekat atau kantor Ditreskrimsus Polda Kalbar demi tegaknya proses hukum dan keadilan bagi warga Desa Pelimping.(jnr)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article