JAKARTA | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) udara menyusul konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berujung pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara, antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, di Jakarta, Minggu (1/3/2026), menegaskan langkah cepat telah dilakukan, termasuk pembatalan keberangkatan secara manual maupun melalui sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujarnya.
Situasi geopolitik tersebut berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia. Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu (28/2) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama mengalami pembatalan atau penundaan, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Kualanamu.
Total 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 warga negara asing dan 584 warga negara Indonesia. Untuk mengantisipasi kepadatan, jajaran imigrasi diminta menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
Selain itu, petugas diinstruksikan memperkuat koordinasi dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan. Pemantauan perkembangan juga dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diperintahkan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Kebijakan lain yang ditempuh ialah penerapan tarif biaya beban nol rupiah bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.
Imigrasi juga mengimbau penumpang internasional, khususnya yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai serta segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila memerlukan pendampingan keimigrasian.
Eskalasi ketegangan di kawasan terjadi setelah serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2) dini hari waktu setempat, yang dilaporkan menyasar sejumlah wilayah strategis termasuk ibu kota Teheran. Perkembangan itu muncul di tengah perundingan tidak langsung antara Washington dan Teheran yang dimediasi Oman terkait pembatasan program nuklir Iran dan pencabutan sanksi.
Pemerintah Indonesia menyerukan seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur diplomasi guna mencegah eskalasi lebih lanjut yang berdampak luas pada stabilitas kawasan dan konektivitas global. (rih

