KOTA PROBOLINGGO || DPC K – SPSI Kota Probolinggo siap dampingi perselisihan hubungan industrial karyawan dengan managemen PT Indopherin Jaya (IPJ) sampai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pernyataan itu disampaikan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan Moch Abduh Rofiqosyah.
“Tindakan PHK sepihak terhadap Moch Abduh Rofiqosyah tidak sesuai dengan ketetapan hukum, karena bertentangan dengan Pasal 155 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
bahwa PHK tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum, Kami minta perusahaan menunjukan bukti atas pelanggaran yang dituduhkan terhadap karyawan tersebut adalah termasuk pelanggaran berat/ bersifat mendesak yang bisa dilakukan PHK,seperti yang diatur dalam PP 35 /2021 karena undang undang ketenagakerjaan adalah hukum Administrasi, sehingga harus bisa dibuktikan dengan dokumen baik segi moril maupun materiel yang ditimbulkan atas tuduhan pelanggaran klien kami.
“ Kami siap ikuti tahapan ini sampai nanti ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Keadilan karyawan harus ditegakkan ujar Ketua K – SPSI Donal Vinalio Boy usai gelar mediasi di Kantor Disperin Naker Kota Probolinggo Jalan Slamet Riyadi Kecamatan Kanigaran, Kamis (11/12/2025) siang.
Dalam mediasi yang dihadiri oleh managemen personalia PT. Indopherin Jaya Suharjito, Eva Yulia dan juga kuasa hukum Perusahaan,
Surat PHK Moch Abduh Rofiqosyah tetap diterbitkan PT Indopherin Jaya pada tanggal 13 November 2025 nomor 180/IPJ-PBL/XI/2025 dengan tuduhan bahwa photo story dengan back groud panel listrik dan AC adalah pelanggaran berat yang merupakan rahasia dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan, ini yang harus di buktikan, apa kerahasiaan dan berapa kerugian yang ditimbulkan?
Dalam mediasi itu pihak pT. Idopherin Jaya tidak bisa menyampaikan bukti bukti yang kami minta ujar donal, sesuai tahapannya, Moch Abduh sudah Mengirimkan surat penolakan PHK tersebut sesuai regulasi aturan yang berlaku, surat tersebut sebagai bentuk mekanisme tahapan yang harus dilalui, dan ketika tidak ada kesepakatan maka surat PHK yang diterbitkan secara sepihak oleh PT IPJ, batal demi hukum.dan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme PPHI sesuai ketentuan perundang undangan.
Sementara itu, PHK yang dilakukan oleh PT IPJ tidak melalui proses tersebut. Artinya, menurut Donal, tindakan PHK yang dilakukan oleh PT IPJ seharusnya batal demi hukum.
Donal mengatakan kami siap berselisih sampai PPHI ini disampaikan karena tidak tercapainya kesepakatan atas tuntutan pekerja yakni dipekerjakan kembali.
“ Kami berharap, Perusahaan tidak semena-mena dalam hubungan industrial di kota Probolinggo jangan sampai kondisi yang sudah kondusif akan menjadi pemicu dengan adanya ketidak adilan yang terjadi terhadap karyawan, apalagi melakukan PHK sepihak terhadap Moch Abduh Rofiqosyah, tanpa disertai bukti bukti yang kami minta” tegas Donal.
Donal mendesak PT IPJ untuk mempekerjakan Moch Abduh Rofiqosyah kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seharusnya perusahaan mengedepankan komunikasi antara pekerja dan perusahaan terkait dengan persoalan ketenagakerjaan, kami siap bertemu di PPHI demi keadilan karyawan ujar Donal tegas.(Choy)

