Tragedi Administrasi: Tarif PBJT dan Hiburan Malam Tak Tercantum, Ini Pinta Ketua Komisi II Riyadlus Sholihin

Must read

KOTA PROBOLINGGO || Adanya kelalaian dalam draf Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Pansus pada Kamis (16/10/2025) siang,

Pansus II DPRD Kota Probolinggo pun menegaskan, penambahan klausul itu sifatnya wajib bagi daerah.

Dua pasal penting yang mengatur tarif pajak hiburan malam — termasuk hiburan malam dan diskotik — ternyata hilang dari draft yang diajukan eksekutif. Padahal, poin tersebut sudah menjadi kesepakatan resmi DPRD saat pembahasan Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Komisi II, Ryadlus Sholihin, menilai permasahan ini sebagai bentuk kelalaian yang nyaris menggugurkan maksud besar dari Perda PBJT, yang seharusnya mengatur keadilan dan ketegasan pajak di sektor hiburan malam.

“Ini merupakan tragedi administrasi. Dua pasal penting soal tarif PBJT dan hiburan malam hilang dari draft yang dikirim eksekutif. Padahal sudah disepakati: klub malam dan diskotik dikenai pajak 60 persen,” tegas Ketua Komisi II,Ryadlus Sholihin

Termasuk, mencantumkan jenis hiburan yang kena pajak dan besarnya pajak yang diterapkan untuk hiburan tersebut.“Jika tidak, ancamannya dana TKD (Tranfer ke Daerah) dari pemerintah pusat akan dipangkas,” jelasnya.

Riyadlus menjelaskan, tarif 60 persen itu diambil dari rentang tarif 40–75 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Tujuannya jelas,agar izin hiburan malam di Kota Probolinggo tidak dibuka semau guwe, dan jika pun ada, tetap memiliki beban pajak tinggi sebagai bentuk pengendalian sosial.

Ternyata fakta berbeda. Draft yang dikirim oleh perangkat daerah justru hanya mencantumkan tarif 10 persen, tanpa mencantumkan kategori hiburan malam sama sekali.

“Ini murni kelalaian OPD. Kita sudah minta pertanggungjawaban dari mereka. Jangan sampai karena kelalaian administratif, Kota Probolinggo kehilangan pijakan hukum untuk mengatur sektor hiburan malam,” tegas Ryadlus.

Sementara itu, Kabid Pembendaharaan BPPKAD Kota Probolinggo, Heri Supriono, membenarkan bahwa klausul tentang hiburan malam memang belum dimasukkan dalam draft awal. Ia menyebut hal itu terjadi karena proses evaluasi dari pemerintah pusat yang masih berjalan.

“Ini murni hasil evaluasi dari pusat, bukan karena pergantian pemerintahan. Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi agar klausul hiburan malam bisa disusulkan,” jelas Heri.

Komisi II menegaskan agar BPPKAD, Bagian Hukum, dan BKD segera memperbaiki draft sebelum Perda tersebut mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. DPRD juga mengingatkan agar proses perumusan perda di masa mendatang dilakukan lebih cermat dan transparan.

Catatan keras dari Ketua Komisi II: “Kesalahan ini tidak boleh terulang. Setiap kelalaian dalam penyusunan hukum daerah bisa berdampak langsung pada wibawa dan arah kebijakan pemerintah kota.(Choy)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article