LUMAJANG || Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang menjadi pusat perhatian dengan digelarnya seminar nasional tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Fokus utama seminar adalah implementasi Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Acara ini bertempat di Aula kampus STIH Jenderal Sudirman,di lantai 3 yang beralamat Jalan Mahakam, Jogotrunan, Lumajang, Kamis (9/10/2025).
Seminar ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan hukum, termasuk H. Muhammad Nur Purnamasidi, S.Sos., M.AP., anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan. Kehadiran wakil rakyat ini menjadi sinyal dukungan parlemen dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Selain itu, hadir pula Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., seorang akademisi yang memberikan perspektif keilmuan terkait isu kekerasan di kampus. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII, beliau menyampaikan terima kasih pada bang Pur “Terima kasih Bang Pur, karena sangat peduli terhadap pendidikan dan berbuat nyata untuk kemajuan pendidikan, ucapnya.
Dr. Jati Nugroho, S.H., M.Hum., Ketua STIH Jenderal Sudirman, menegaskan bahwa seminar ini merupakan wujud komitmen STIH Jenderal Sudirman dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan, termasuk bullying.
Ia menekankan bahwa Satgas PPKPT yang dipimpin oleh Dwi Sriyantini, S.H., M.H., memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan bullying dan kekerasan lainnya di lingkungan kampus.
“Satgas PPKPT STIH Jenderal Sudirman, di bawah kepemimpinan Dwi Sriyantini, tidak hanya fokus pada kekerasan seksual, tetapi juga pada segala bentuk kekerasan lainnya, termasuk bullying. Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh mahasiswa,” ujar Dr. Jati Nugroho.
H. Muhammad Nur Purnamasidi, S.Sos., M.AP. atau yang akrab disapa “Bang Pur”, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan penting terkait pencegahan bullying di lingkungan kampus.
Ia menekankan bahwa tindakan bullying dapat berdampak negatif pada aktivitas perkuliahan, bahkan berpotensi mempengaruhi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Lebih lanjut, Bang Pur mengingatkan bahwa kasus bullying yang tidak tertangani dengan baik dapat memperburuk citra lembaga pendidikan.
“Hindari bullying dalam bentuk apapun. Bullying dapat mengganggu konsentrasi belajar, bahkan berpotensi mencabut hak penerima KIP. Jika terjadi di kampus kita, tentu akan memperburuk nama baik lembaga,” tegas Bang Pur.
Seminar ini ditutup dengan sesi diskusi yang konstruktif, di mana para peserta berkesempatan untuk bertukar pikiran, memberikan masukan, dan mencari solusi bersama dalam upaya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang lebih aman dan kondusif.
Diharapkan, hasil dari seminar ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan pihak terkait dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan komprehensif, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya bullying di lingkungan kampus.(dsr)

