Tiga Hakim ‘Vonis Lepas’ Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Must read

JAKARTA || Tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tahun 2022 didakwa menerima suap senilai Rp21,9 miliar. Uang itu diduga terkait pengaturan putusan perkara yang melibatkan sejumlah korporasi besar sawit.

Ketiga hakim yang didakwa adalah Ketua Majelis Hakim Djuyamto serta hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/8/2025), menyebut para hakim menerima uang dalam dua tahap.

Pertama, Djuyamto menerima Rp1,7 miliar, sedangkan Ali dan Agam masing-masing Rp1,1 miliar. Pada tahap kedua, Djuyamto menerima Rp7,8 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar. “Uang diberikan dalam pecahan dolar AS dengan maksud memengaruhi putusan perkara,” ujar Fadil.

Secara keseluruhan, total uang suap yang diterima bersama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, mencapai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar.

Aliran Dana dan Korporasi

Menurut JPU, uang suap berasal dari sejumlah advokat, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, yang mewakili kepentingan tiga korporasi sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Pada Mei 2024, Ariyanto menyerahkan uang tunai 500.000 dolar AS atau sekitar Rp8 miliar kepada Wahyu Gunawan untuk kepentingan “baca berkas”. Uang tersebut kemudian dibagikan Wahyu kepada Arif dan para hakim yang menangani perkara.

Dalam kesempatan lain, Ariyanto bersama rekannya menyiapkan tambahan dana hingga Rp60 miliar. Dari jumlah itu, 2 juta dolar AS dibagi-bagikan kepada Wahyu, Arif, dan ketiga hakim. “Meski jumlah tidak sesuai dengan permintaan 30 juta dolar AS, uang tersebut tetap diterima,” kata JPU.

Vonis Lepas

Pada 19 Maret 2025, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memutus lepas perkara korupsi korporasi minyak goreng itu. Putusan tersebut sejalan dengan harapan pihak korporasi yang menjadi terdakwa.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa ketiga hakim melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article