JAKARTA || Mahkamah Agung (MA) menurunkan biaya perkara kasasi dari Rp500.000 menjadi Rp400.000 serta biaya peninjauan kembali (PK) dari Rp2,5 juta menjadi Rp2 juta. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2025 dan dimaksudkan untuk meringankan beban finansial masyarakat yang mencari keadilan di pengadilan tertinggi.
Ketua MA Sunarto menyampaikan kebijakan tersebut pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 MA di Jakarta, Selasa (19/8/2025). Penetapan resmi tertuang dalam SK Ketua MA Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025.
“Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban finansial para pencari keadilan sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya dalam siaran di kanal YouTube MA.
Menurut Sunarto, penurunan biaya dimungkinkan berkat digitalisasi proses perkara. Sejak Mei 2024, MA memberlakukan sistem pengajuan kasasi dan PK secara elektronik. Sistem ini memangkas sejumlah komponen biaya, termasuk pengiriman fisik berkas.
Sunarto menambahkan, pelayanan hukum yang berkeadilan harus dijamin untuk seluruh warga negara. Hal itu diwujudkan melalui prinsip peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan transparan. “Pelayanan peradilan harus dilandasi integritas dan profesionalisme, bukan transaksi yang memanfaatkan posisi maupun kebutuhan masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya menghindari segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi, gratifikasi, maupun permintaan imbalan atas layanan peradilan. Modernisasi pelayanan berbasis teknologi informasi (TI) disebut sebagai instrumen penting untuk memotong hambatan birokrasi sekaligus memperluas keterbukaan informasi publik.
“Pemanfaatan TI mampu memangkas hambatan birokrasi dan mendorong transparansi, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat,” kata Sunarto. (rih)

