Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan, DTSEN akan menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan terarah. Data tersebut mencakup informasi individu secara riil, mulai dari nama, alamat, hingga kondisi sosial ekonomi masing-masing warga.
“Dengan data demografis yang akurat dan mutakhir, kita memiliki landasan kokoh untuk merancang kebijakan pembangunan yang menyasar kelompok paling rentan,” ujar Rachmat saat menerima audiensi Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Effendy Choirie, di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Penyempurnaan basis data ini, menurut Rachmat, merupakan kunci dalam memperkuat sinergi pemberdayaan masyarakat, mempercepat penurunan angka kemiskinan, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga air bersih.
Dalam pertemuan tersebut, Rachmat juga menegaskan pentingnya peran organisasi sosial, termasuk DNIKS, sebagai mitra pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan sosial. Ia mengapresiasi kontribusi DNIKS dalam memperluas jangkauan layanan sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.
“Kami mendorong agar seluruh potensi dan sumber daya diarahkan secara selaras dan terukur. Pemikiran kolektif perlu terus difokuskan untuk mencapai target pembangunan nasional,” ujar Rachmat.
Kolaborasi lintas sektor, lanjutnya, akan menjadi bagian penting dari prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, terutama di bidang pembangunan sosial.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Bappenas, Maliki, menambahkan bahwa penguatan kerja sama dengan DNIKS juga penting untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya non-APBN, seperti dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dukungan dari lembaga filantropi.
“Langkah ini krusial agar pelaksanaan program di lapangan tidak tumpang tindih dan benar-benar tepat sasaran,” kata Maliki.
Upaya pembaruan DTSEN ini juga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan data antarlembaga serta meningkatkan efektivitas intervensi kebijakan berbasis bukti. (rih)

