Puluhan Tahun PT Huma Indah Mekar Kuasai Tanah Warga di Tiyuh Bandar Dewa

Must read

TULANG BAWANG BARAT || Terkait Sengketa penguasaan lahan milik kekuasaan adat di kabupaten tulang bawang barat kerap terjadi konflik, Kamis (17/7/2025).

Hal ini dipicu oleh adanya beberapa oknum perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan diduga melakukan mal administrasi legalitas penguasaan dan pengelolaan tanah yang sebelumnya merupakan tanah adat ataupun tanah kepemilikan yang telah diwariskan secara turun menurun.

Salah satu sengketa yang sedang terjadi saat ini adalah sengketa lahan antara perwakilan ahli waris dari salah satu Keturunan “PEPADUN MARGA KOEASA SOEKOE TOEPOK DARAK, TIYUH BANDARDEWA”, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

dan sekarang Sengketa tersebut secara resmi telah disidangkan di Pengadilan Negeri Menggala dengan No.Register Perkara : 39/Pdt.G/2025/PN.Mgl tanggal 16 Juli 2025.

Adapun dalam pokok gugatannya, Para Penggugat yang mewakili salah satu Keturunan Pepadun Marga Koeasa Soekoe Toepok Darak, Tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta Tergugat yaitu PT.Huma Indah Mekar (PT.HIM) mengembalikan tanah milik mereka yang memiliki luas 294 Ha yang telah dikuasai dan dikelola sejak tahun 1982 tanpa memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat.

Legalitas penguasaan dan pengelolaan tanah objek sengketa diduga telah memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Para Penggugat baik secara materiil maupun immaterial.

Dalam persidangan yang pertama tanggal 16 Juli 2025, Majelis Hakim menyampaikan agenda sidang selanjutnya adalah tahapan sidang Mediasi yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2025..

Dalam penyampaian Majelis Hakim mengharapkan dalam sidang mediasi tersebut ada titik temu agar sengketa tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam gugatan dan persidangan tersebut, tim kuasa Hukum dari Lp Nasdem Menyampaikan, akan mengawal dan di Advokasi secara maksimal,

” Kami Tim Hukum dari Para Penggugat dari LP Nasdem menyampaikan bahwa sengketa lahan dalam perkara No. 39/Pdt.G/2025/PN.Mgl ini akan dikawal dan diadvokasi secara maksimal. Baik secara litigasi maupun non litigasi termasuk membawa permasalahan ini ke Negara melalui Kementerian ATR BPN, DPR RI,” ucap kuasa Hukum.

“Dan apabila ada unsur Pidana dalam permasalahan ini, kami akan membawa masalah ini ke Pihak Kepolisian dan ke Kejaksaan sebagai Tindak lanjut dari pentingnnya Reformasi dalam bidang Agraria dan Pertanahan yang digaungkan oleh Pemerintah,” tutupnya.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article