JAKARTA || Pagi masih berselimut kabut tipis ketika alat berat datang ke kawasan hunian pekerja proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Ramadhan lalu. Delapan warung remang-remang yang berdiri semi permanen di pinggir jalan utama poros Sepaku—tempat yang dulu dikenal menjadi titik berkumpulnya para pekerja untuk mencari hiburan malam—dihancurkan dalam satu hari.
Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, menyebut operasi itu sebagai bagian dari pembersihan kawasan IKN dari “penyakit masyarakat”. “Insya Allah tidak ada Pak, sabung ayam juga nggak ada,” kata Basuki menjawab pertanyaan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta, Selasa lalu.
Basuki menepis laporan-laporan yang sempat viral di media sosial beberapa pekan terakhir. Isinya menuding kawasan IKN marak prostitusi terselubung dan judi sabung ayam. “Itu informasi lama, di-recycle dan diunggah ulang,” ujarnya.
Namun, tudingan itu tak muncul begitu saja. Pada Maret 2024, sebuah unggahan video di TikTok menampilkan gambar sebuah warung di kawasan pekerja IKN yang disebut-sebut menyediakan “hiburan dewasa”. Unggahan serupa pernah muncul pula pada pertengahan 2023. Ketika itu, aparat gabungan memang mendapati praktik miras dan dugaan prostitusi terselubung di kios-kios semi permanen milik penduduk lokal yang “beradaptasi” dengan kebutuhan para pekerja konstruksi.
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan BNN Kalimantan Timur pada 2023 juga menyebutkan adanya potensi kerawanan sosial di kawasan penyangga IKN akibat migrasi pekerja dari berbagai provinsi. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya aktivitas ilegal terselubung, termasuk judi kecil-kecilan dan peredaran alkohol tanpa izin.
Kewenangan Penegakan
Meski operasi bersih telah dilakukan, OIKN belum sepenuhnya memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penertiban berbasis Peraturan Daerah (Perda). “OIKN belum bisa melakukan tindakan penegakan. Harus ada diskresi dari Kemendagri,” ujar Khozin.
Wewenang OIKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, namun hingga pertengahan 2025, aturan turunannya—termasuk Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN—belum memberi ruang bagi lembaga ini untuk menindak langsung pelanggaran hukum seperti Satpol PP di daerah lain.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang hadir dalam rapat tersebut, belum memberikan pernyataan spesifik terkait usulan pemberian diskresi. Namun, pejabat Kemendagri yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa saat ini pembahasan terkait penegakan ketertiban umum oleh OIKN masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian.
Risiko Kota Baru
Sosiolog Universitas Mulawarman, Muhammad Noor, mengatakan bahwa kota baru seperti IKN rentan terhadap munculnya penyakit masyarakat jika pertumbuhan ekonomi tidak seiring dengan kontrol sosial dan budaya. “Masalahnya bukan hanya warung remang-remang atau sabung ayam, tapi juga rasa keterasingan sosial para pekerja dan minimnya pengawasan yang melembaga,” ujar Noor.
Ia menyebut, jika hanya mengandalkan operasi sesekali dan pendekatan sporadis, praktik-praktik serupa bisa muncul lagi dengan wajah baru.
Sementara itu, menurut data OIKN per Juni 2025, jumlah pekerja konstruksi aktif di IKN mencapai 19.300 orang, mayoritas laki-laki dari luar Kalimantan. Tanpa infrastruktur sosial yang memadai dan program pembinaan komunitas, ruang-ruang kosong bisa kembali diisi oleh aktivitas informal yang sulit diawasi.
Basuki memastikan pihaknya terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI untuk menjaga ketertiban di kawasan inti IKN. Namun, tanpa payung hukum yang kuat, otoritas itu masih seperti berjalan dengan kaki sebelah.
“Ini bukan cuma soal bangunan dan jalan, tapi juga peradaban,” ujar Basuki, lirih. Ia sadar, tantangan membangun IKN tak selesai dengan beton dan aspal, tetapi pada bagaimana memastikan kota ini tidak hanya bersih secara fisik, tapi juga bersih dalam arti sosial. (rih)

